kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Merasa haknya belum dibayar, agen akan ajukan PKPU AIA Financial


Selasa, 04 Agustus 2020 / 20:25 WIB
Merasa haknya belum dibayar, agen akan ajukan PKPU AIA Financial
ILUSTRASI. Ilustrasi hukum


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AIA Financial bersengketa dengan mitra kerja atau agennya. Dua agen AIA yakni Jethro dan Kenny Leonara Raja melalui kuasa hukum mereka Patar Bronson Sitinjak, berencana mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hingga pailit atas AIA Financial.

Pangkal masalahnya, Patar menyebut, sampai saat ini AIA telah melakukan perampasan hak-hak terhadap para agen, karyawan, serta nasabah. Ia mengaku kliennya belum mendapatkan konfirmasi apapun dari AIA. Dus, Patar menilai, AIA tidak memiliki itikad baik untuk mau menyelesaikan permasalahan ini.

“AIA tidak memiliki etikad baik untuk mau menyelesaikan permasalahan ini kepada pihak para korban-korban. Hak Kenny Leonara Raja yang sudah jatuh tempo senilai Rp 3,9 miliar dan yang akan jatuh tempo ke depan diperkirakan sekitar Rp 31 miliar,” ujar Patar kepada Kontan.co.id, Selasa (4/8).

Menurut Patar, AIA juga belum menunaikan hak Jethro yang sudah jatuh tempo senilai Rp 6,9 miliar dan yang akan jatuh tempo ke depan diperkirakan sekitar Rp 26 miliar. Juga hak Surianta yang sudah jatuh tempo senilai Rp 638 juta dan klaim meninggal nasabah lainnya yang sudah jatuh tempo Rp 300 juta.

Baca Juga: AIA Financial luncurkan proteksi AIA 1dapat4

“Kami kuasa dari para pemberi kuasa Jethro dan Kenny dengan ini memberitahukan kami akan mengajukan upaya hukum PKPU, ataupun bila dimungkinkan upaya hukum pailit terhadap AIA,” kata Patar.

Ia menyebut dasar hukum pengajukan permohonan tersebut sesuai dengan UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU pasal 2 ayat 5. Patar menjelaskan, pengajuan pailit sudah memenuhi syarat dengan minimal dua orang kreditur dan salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dibuktikan.

“Proses PKPU ataupun pailit nantinya yang memohonkan adalah pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti yang diatur dalam pasal 2 ayat 5 UU Kepailitan tahun 2004. Karena yang kami mohonkan PKPU atau pailit adalah perusahaan asuransi,” tambah Patar.

Ia mengaku telah menyerahkan berkas permohonan kepailitan AIA tersebut kepada OJK pada Selasa (4/8). Ia menyebut langkah selanjutnya yang bakal diambil menunggu kabar dari OJK terkait permohonan tersebut.

Tanggapan AIA

AIA Financial angkat bicara soal rencana pengajuan PKPU tersebut. Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung menyatakan, Jethro merupakan agent leader, Kenny Leonara Raja sebagai agen dan Surianta Tarigan merupakan mantan karyawan AIA.

Ia menegaskan, AIA dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional yakni melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepa. Sehingga seluruh karyawan diwajibkan untuk beroperasi sesuai dengan code of conduct dan tenaga pemasar diwajibkan untuk beroperasi sesuai dengan market of conduct guideline (MCG).

“Penghentian perjanjian tenaga pemasar antara AIA dan Bapak Jethro serta Bapak Kenny Leonara Raja merupakan keputusan yang tidak mudah dan AIA telah melalui berbagai proses termasuk mediasi, sebagai upaya mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak,” ujar Rista kepada Kontan.co.id pada Selasa (4/8).

Ia juga mengatakan, jumlah angka yang diklaim sepihak sebagai hak oleh Jethro dan Kenny tidak sesuai dengan fakta yang ada. Ia mengklaim, AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya kepada mereka sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian antara para pihak.

“Demikian juga dengan jumlah angka yang diklaim sepihak sebagai hak oleh mantan karyawan Ibu Surianta Tarigan yang juga tidak benar. AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya kepada Surianta Tarigan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kepegawaian dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku,” tambah Rista.

Baca Juga: Fokus kembangkan produk syariah, AIA Financial optimistis lewati tahun 2020

Rista menyatakan, nasabah selalu menjadi prioritas AIA. Oleh sebab itu, seluruh inisiatif dan inovasi kami rancang untuk memenuhi kebutuhan nasabah. Saat ini, AIA memproteksi lebih dari 1 juta jiwa di Indonesia. Ia menyebut, AIA telah membayar klaim nasabah sebesar total Rp1,7 triliun pada 2019.

Ia menambahkan, AIA mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang melanggar kode etik. Keputusan itu diambil untuk melindungi para nasabah, tenaga pemasar, mitra bisnis dan karyawan.

“Adapun tindakan yang diambil oleh AIA memiliki landasan sebagai berikut pelanggaran yang telah terbukti dan telah diakui sepenuhnya. Pelanggaran telah dilakukan secara berulang. AIA telah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan tersebut dengan ketentuan yang sangat wajar,” jelas Rista.

Rista menghormati keputusan Kenny dan Jethro untuk menyelesaikan persoalan ini dengan menempuh jalur hukum. AIA akan menghormati seluruh proses hukum yang telah dijalankan dan menghimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama.

“Dalam hal penyelesaian permasalahan dengan Ibu Surianta Tarigan, AIA telah menjalankan proses sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk dalam hal perjanjian tenaga kerja dengan Ibu Surianta Tarigan. Keputusan perusahaan didasarkan pada pelanggaran yang telah terbukti dan telah diakui sepenuhnya,” ungkapnya.

Rista meminta Surianta menghormati perjanjian penyelesaian yang telah disepakati bersama dan yang telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rista menambahkan, di tengah berbagai dampak ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid19 yang berkepanjangan, AIA memegang peran penting dengan membuka peluang kerja sebagai tenaga pemasar asuransi melalui berbagai program untuk merekrut tenaga pemasar yang berkualitas. Semasa pandemi ini, dalam satu bulan terdapat 2.000 orang yang mengikuti proses rekrutmen sebagai tenaga pemasar AIA.

Baca Juga: Allianz Life dan AIA beri perlindungan asuransi corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×