Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyangkal tidak memberi restu Bank KEB dan Bank Hana melakukan merger terkait aturan kepemilikan tunggal. Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, mengatakan, izin penggabungan dua bank tersebut sudah tidak ada masalah di BI, namun kini sudah dialihkan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Masalahnya belum ada izin merger dari otoritas di Korea, sehingga terkatung-katung di Indonesia," kata Halim, kepada KONTAN, Rabu malam (8/1). Lanjutnya, BI memang mengharuskan kepada Bank KEB dan Bank Hana melakukan merger sesuai dengan aturan kepemilikan bank tunggal atau single presence policy (SPP).
Asal tahu saja, mayoritas saham Bank KEB Indonesia milik Korea Exchange Bank Seoul. Namun, 100% saham kedua bank asal Korea tersebut milik Grup Hana Finansial. Karena itulah, induk usaha wajib mengondolidasikan dua anak usahanya.
Nah, pasca merger, komposisi pemegang saham akan berubah. Hana Bank Korea akan menguasai 37% dan Korea Exchange Bank Seoul 49,8%, Sisanya dipegang oleh Internasional Finance Corporation (IFC) 9,9%, Bambang Setijo 2,5% dan Clemont Finance Indonesia 0,5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News