Reporter: Nina Dwiantika, Adhitya Himawan, Issa Almawadi | Editor: Sandy Baskoro
JAKARTA. Penerapan pungutan industri perbankan tinggal selangkah lagi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengenakan pungutan (fee) pengawasan kepada perbankan sebesar 0,03%-0,045% dari total aset.
Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyampaikan pungutan tersebut berlaku mulai tahun ini untuk semua jenis bank, yakni bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1 hingga BUKU 4. "Kami mengusulkan 0,03%-0,045%. Kini tinggal menunggu difinalisasi Presiden," kata Nelson, Kamis (2/1).
Pungutan dilakukan secara bertahap, misalnya 0,03% pada tahun pertama. Kemudian, bank membayar pungutan sebesar 0,0075% per kuartal hingga total 0,03% selama setahun. Nah, penerapan secara bertahap ini untuk meringankan bank dalam membayar kewajibannya. Pengenaan tarif 0,045% mulai tahun 2016. Sebelumnya, pemerintah menetapkan pungutan industri keuangan non-bank 0,03%-0,04% dari total aset.
Secata total, OJK harus mengawasi aset Rp 9.600 triliun. Dengan asumsi pungutan 0,04%, potensi pendapatan dari fee industri keuangan Rp 3,84 triliun. Di sisi lain, pagu anggaran OJK tahun depan Rp 2,4 triliun. Jadi, lembaga superbodi ini akan mengantongi dana sekitar Rp 6,24 triliun.
Nelson bilang, pungutan OJK tak ditentukan berdasarkan kesehatan bank seperti halnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Semakin sehat bank, persentase pungutanLPS lebih rendah. "Kami sudah mengomunikasikan kepada perbankan tentang pungutan itu," tambah dia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad, bilang ke depan persentase pungutan bank kian besar. Sebab, alokasi APBN ke OJK semakin kecil. Pungutan ke perbankan perlu ditingkatkan demi mengkompensasi penurunan alokasi APBN. "Pungutan berlaku mulai tahun ini, namun kami akan menagihnya pada akhir kuartal I 2014 nanti," kata dia.
Direktur Utama Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, tidak keberatan membayar pungutan OJK karena sudah mengalokasikan dana itu pada rencana bisnis tahun ini.
Sofyan Basir, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI), juga tak mempersoalkan pungutan 0,03%-0,04% dari aset. Nilai itu terbilang kecil untuk bank sekelas BRI.Intinya, "Tidak akan berdampak apa-apa," ucap Sofyan, seraya menegaskan, BRI tak akan membebani pungutan OJK ke nasabah.
Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA), menjelaskan pungutan itu adalah kewajiban bank kepada OJK. "Itu juga tidak akan membebani nasabah kami," Jahja menjamin.
Bank BNI juga siap mematuhi ketentuan tersebut. "Kami siap mengikutinya," ujar Wakil Direktur Utama BNI, Felia Salim. Sedangkan Taswin Zakaria, Presiden Direktur Bank Internasional Indonesia menilai, kebijakan ini penting untuk meningkatkan fungsi pengawasan OJK.
Jika bank-bank besar merasa enteng, tidak demikian bank-bank kecil. Mereka menilai pungutan 0,03%-0,45% cukup memberatkan. Direktur Utama Bank Ina Perdana, Edy Kuntardjo, bilang pungutan sebetulnya kontraproduktif karena bertentangan dengan semangat mengelola perbankan lebih efisien.
Bayu Wisnu Wardhana, Direktur Kepatuhan Bank Hana, menegaskan kebijakan ini menyebabkan biaya operasional bank meningkat. "Meski persentasenya kecil, jika aset puluhan triliun, fee-nya bisa ratusan miliar. Tapi karena ini regulasi, tentu harus kami patuhi," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News