kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Meski berstatus pandemi, asuransi ini masih beri perlindungan Covid-19


Senin, 16 Maret 2020 / 20:55 WIB
Meski berstatus pandemi, asuransi ini masih beri perlindungan Covid-19
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan kaca gedung dibawah logo asuransi FWD di Jakarta Kamis (8/2). Meski berstatus pandemi, asuransi ini masih beri perlindungan Covid-19. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/08/02/2018


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan virus corona atau covid-19 sebagai pandemi. Artinya, pemerintah ikut menanggung biaya pengobatan akibat virus corona.

Kendati demikian, beberapa perusahaan asuransi masih memberikan perlindungan bagi pemegang polis yang dinyatakan positif covid-19. Berikut beberapa perusahaan asuransi yang masih memberikan manfaat tersebut.

Baca Juga: Pengelola dana pensiun masih perhitungkan dana yang akan masuk pasar saham

Pertama adalah PT FWD Life Indonesia. FWD Life meluncurkan manfaat khusus tanpa biaya premi tambahan untuk nasabah polis asuransi individu FWD Life yang positif terdiagnosis dan terinfeksi virus corona. Ade Bungsu, Direktur, Chief of Proposition and Syariah FWD Life menyatakan manfaat khusus ini berlangsung pada 1 Maret hingga 31 Maret 2020. Meskipun status covid-19 telah dinyatakan sebagai pandemi.

“FWD Life meng-cover Covid-19, dengan syarat dan ketentuan yang sama. Selama tertanggung terjangkit selama periode campaign, manfaat khusus tetap kami berikan,” ujar Ade kepada Kontan.co.id pada Senin (16/3).

Adapun manfaatnya mulai dari manfaat tunai harian sebesar Rp 1 juta diberikan maksimal hingga 30 hari. Juga Manfaat tunai sekaligus sebesar Rp 10 juta diberikan jika tertanggung dirawat di rumah sakit selama minimal 30 hari.

“Dalam hal diagnosa tertanggung asuransi terinfeksi Covid-19 terjadi di akhir periode program atau di 31 Maret 2020, maka tertanggung asuransi tetap berhak mendapatkan manfaat hingga maksimal 30 (tiga puluh) hari atau hingga 29 April 2020,” jelas Ade.

Baca Juga: Berstatus pandemi, apakah asuransi jiwa tetap kover penyakit karena corona?

Manfaat karantina sekaligus sebesar Rp 5 juta untuk tertanggung dan Rp 2,5 juta untuk masing-masing anggota keluarga. Adapun manfaat meninggal tambahan untuk tertanggung sebesar Rp 50 juta. Sedangkan layanan klaim untuk Covid-19 dengan hotline 24 jam.

“Melalui manfaat khusus ini, kami melengkapi manfaat yang ada dan kembali meyakinkan para nasabah bahwa kami akan melindungi mereka dan keluarga dari risiko keuangan. Kami ingin memberikan ketenangan kepada para nasabah dengan manfaat tambahan dari manfaat polis yang sudah dimiliki di produk asuransi mereka tanpa adanya biaya premi tambahan,” kata Ade.

Sedangkan waktu persetujuan klaim akan dilakukan secepatnya tiga jam untuk klaim secara online, untuk pengajuan pada hari dan jam kerja. Dokumen klaim hanya berupa foto atau softcopy surat keterangan dokter atau resume medis dan bukti rawat inap yang dapat dikirimkan melalui WhatsApp atau e-mail ke FWD Life.

PT Prudential Life Assurance juga meng-cover corona. Prudential juga telah menyampaikan kepada para pemegang polis meskipun berstatus pandemi, manfaat tambahan Covid-19 masih akan tetap diberikan. Sebelumnya, Prudential telah merilis perlindungan tambahan dan kemudahan bagi nasabah yang dirancang secara khusus untuk kasus infeksi virus mulai 28 Januari hingga 31 Maret 2020.

Seluruh Tertanggung pada polis Prudential Indonesia, baik nasabah baru maupun lama, secara otomatis akan menerima Manfaat Tunai tambahan, di samping manfaat yang ada dalam polis, sesuai ketentuan Polis Prudential Indonesia.

Baca Juga: Karyawannya kerja dari rumah, OVO pastikan layanan tetap berjalan normal

"Jika nasabah menjalani rawat inap akibat infeksi virus corona jenis 2019-nCoV selama periode inisiatif, Prudential Indonesia akan memberikan Manfaat Tunai tambahan sebesar Rp1.000.000/hari, dihitung sejak tanggal awal nasabah dirawat di rumah sakit, selama maksimal 30 hari," jelas Luskito Hambali, Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia

Selain itu, terkait kasus wabah virus corona jenis 2019-nCoV, Prudential Indonesia juga memberikan kemudahan prosedur dan layanan, seperti prosedur klaim mudah untuk Manfaat Tunai tambahan, kemudahan penjaminan rawat inap, penghapusan masa tunggu untuk pengajuan pemulihan polis lapsed (tidak aktif) selama masa rawat inap.

Perpanjangan batas waktu penyerahan klaim reimbursement, dan Nomor telepon dan tim khusus untuk nasabah: Nasabah dapat menghubungi nomor 021-29958708 yang didedikasikan khusus untuk menjawab pertanyaan seputar klaim terkait virus corona jenis 2019-nCoV.

Baca Juga: Empat langkah mudah memilih asuransi jiwa yang pas untuk Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×