Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
PT Prudential Life Assurance juga meng-cover corona. Prudential juga telah menyampaikan kepada para pemegang polis meskipun berstatus pandemi, manfaat tambahan Covid-19 masih akan tetap diberikan. Sebelumnya, Prudential telah merilis perlindungan tambahan dan kemudahan bagi nasabah yang dirancang secara khusus untuk kasus infeksi virus mulai 28 Januari hingga 31 Maret 2020.
Seluruh Tertanggung pada polis Prudential Indonesia, baik nasabah baru maupun lama, secara otomatis akan menerima Manfaat Tunai tambahan, di samping manfaat yang ada dalam polis, sesuai ketentuan Polis Prudential Indonesia.
Baca Juga: Karyawannya kerja dari rumah, OVO pastikan layanan tetap berjalan normal
"Jika nasabah menjalani rawat inap akibat infeksi virus corona jenis 2019-nCoV selama periode inisiatif, Prudential Indonesia akan memberikan Manfaat Tunai tambahan sebesar Rp1.000.000/hari, dihitung sejak tanggal awal nasabah dirawat di rumah sakit, selama maksimal 30 hari," jelas Luskito Hambali, Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia
Selain itu, terkait kasus wabah virus corona jenis 2019-nCoV, Prudential Indonesia juga memberikan kemudahan prosedur dan layanan, seperti prosedur klaim mudah untuk Manfaat Tunai tambahan, kemudahan penjaminan rawat inap, penghapusan masa tunggu untuk pengajuan pemulihan polis lapsed (tidak aktif) selama masa rawat inap.
Perpanjangan batas waktu penyerahan klaim reimbursement, dan Nomor telepon dan tim khusus untuk nasabah: Nasabah dapat menghubungi nomor 021-29958708 yang didedikasikan khusus untuk menjawab pertanyaan seputar klaim terkait virus corona jenis 2019-nCoV.
Baca Juga: Empat langkah mudah memilih asuransi jiwa yang pas untuk Anda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News