kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Meski Memburuk, OJK Sebut TWP90 Fintech Lending per April 2025 Masih Terjaga


Sabtu, 07 Juni 2025 / 16:20 WIB
Meski Memburuk, OJK Sebut TWP90 Fintech Lending per April 2025 Masih Terjaga
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat rasio kredit macet secara agregat atau TWP90 industri fintech peer to peer(P2P) lending tercatat meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan TWP90 industri fintech lending sebesar 2,93% per April 2025.

Jika menilik data OJK, angka TWP90 per April 2025 tercatat memburuk dari posisi April 2024 yang sebesar 2,79%. Selain itu, angka TWP90 per April 2025 juga terbilang memburuk, jika dibandingkan dengan posisi Maret 2025 yang sebesar 2,77%.

"Angkanya masih terjaga di bawah 5%," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (4/6).

Baca Juga: TWP90 Masih Meningkat, Begini Kondisi di Sejumlah Fintech P2P Lending

Guna memitigasi tingkat kredit macet agar tak membengkak, Agusman menerangkan pihaknya terus berupaya mendorong fintech lending menerapkan berbagai ketentuan, seperti yang tertuang dalam regulasi.

Dia bilang penyelenggara perlu melakukan penguatan kualitas credit scoring melalui adanya kewajiban menyusun pedoman penilaian credit scoring sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 40/2024. Selain itu, OJK telah menerbitkan POJK 42/2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML yang juga berlaku bagi industri fintech lending.

Baca Juga: OJK Catat 20 Fintech Lending Memiliki TWP90 di Atas 5% per Februari 2025

"Ditambah adanya penguatan pengaturan mengenai lender dan borrower melalui perubahan SEOJK 19/2023 yang akan segera diterbitkan," ungkapnya.

Adapun upaya lewat regulasi yang dimaksud menjadi langkah penguatan industri fintech lending. Hal itu juga tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028.

Sebagai informasi, berdasarkan kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 80,94 triliun per April 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 29,01% secara Year on Year (YoY). 

Baca Juga: OJK Lakukan Upaya Ini Jelang Aturan Pemenuhan Ekuitas Fintech Lending Rp 12,5 Miliar

Selanjutnya: Airbus Kirim Satelit Cuaca MetOp-SG A1 untuk Diluncurkan, Dukung Pantau Iklim Global

Menarik Dibaca: Rahasia Resep Sambal Lamongan untuk Pecel Lele, Ternyata Ini yang Bikin Laris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×