kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

OJK Lakukan Upaya Ini Jelang Aturan Pemenuhan Ekuitas Fintech Lending Rp 12,5 Miliar


Jumat, 06 Juni 2025 / 13:41 WIB
OJK Lakukan Upaya Ini Jelang Aturan Pemenuhan Ekuitas Fintech Lending Rp 12,5 Miliar
ILUSTRASI. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan fintech peer to peer (P2P) lending wajib memenuhi aturan terkait peningkatan ekuitas atau permodalan minimum menjadi sebesar Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025. Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending. 

Terkait pemenuhan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar yang akan mulai berlaku efektif pada 4 Juli 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut OJK telah melakukan beberapa supervisory action atau upaya tindak pengawasan kepada para penyelenggara fintech lending.

Baca Juga: Sejumlah Fintech P2P Lending Beberkan Strategi Kejar Target Ekuitas Rp 12,5 Miliar

Agusman menyampaikan salah satunya adalah OJK telah menyampaikan surat kepada seluruh penyelenggara fintech lending untuk memenuhi dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar sebelum 4 Juli 2025.

"Selain itu, OJK meminta action plan dan timeline pemenuhan ekuitas minimum bagi penyelenggara fintech lending yang ekuitasnya masih di bawah Rp 12,5 miliar," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (4/6).

Agusman bilang OJK juga berupaya melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum bagi para penyelenggara fintech lending, seperti injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel. 

Baca Juga: Mulai 4 Juli 2025, Fintech Lending Wajib Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar

Sementara itu, mengenai ekuitas Rp 7,5 miliar, OJK mencatat terdapat 15 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum tersebut per April 2025. 

Adapun jumlahnya bertambah 3 penyelenggara, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang sebanyak 12 penyelenggara. 

Baca Juga: Fintech P2P Lending Wajib Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar, Ini Kata Pengamat

Selanjutnya: OJK Sebut Pegadaian Bukukan 5,31 Ton Emas Lewat Kegiatan Usaha Bullion per April 2025

Menarik Dibaca: Ciri-ciri WhatsApp Web Disadap yang Jarang Disadari, Ini Tips Ampuh Mengatasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×