Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
Direktur Manajamen Resiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI, anggota indeks Kompas100) Ahmad Siddik Badruddin pun menyatakan hal serupa. Menurutnya besaran premi yang akan ditetapkan kelak pasti telah dikalkulasikan dengan baik.
“Besaran preminya nanti akan sangat tergantung lobi regulator. Kalau nanti akhirnya ditetapkan kami pasti akan bayar, walaupun kalau bisa preminya 0%,” kata Siddik dalam kesempatan yang sama.
Di lain sisi, Siddik menambahkan dengan hadirnya premi restrukturisasi perbankan ia berharap premi penjaminan justru turun. Mengingat premi restrukturisasi perbankan dibentuk sebagai dana siap pakai saat menghadapi krisis.
Baca Juga: Masyarakat makin melek investasi, tabungan emas Pegadain tembus 3,1 ton
Dana resolusi perbankan sendiri ditargetkan bisa dihimpun hingga 2% dari nilai PDB 2017. Dengan asumsi PDB nasional 2017 senilai Rp 13.587,21 triliun, maka dana resolusi diproyeksikan bisa mencapai Rp 271 triliun. Dana tersebut akan dihimpun selama 30 tahun dari premi restrukturisasi perbankan.
Meski demikian ketentuan ini bisa berubah, sebab saat ini regulasi terkait Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) yang akan berbentuk Peraturan Presiden be,um ditandatangani Presiden Joko Widodo.
“Potensi revisi memang ada, tapi kemungkinannya sebenarnya kecil, karena draf yang diserahkan ke presiden sudah melalui kajian, dan konsultasi dengan DPR,” kata Direktur Eksekutif LPS Fauzi Ichsan dalam kesempatan yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News