kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Meski menambah beban, bank siap bayar premi restrukturisasi perbankan


Rabu, 21 Agustus 2019 / 17:56 WIB
Meski menambah beban, bank siap bayar premi restrukturisasi perbankan
Seminar Resolusi Bank oleh LPS di Bali


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - BALI. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera memungut premi restrukturisasi perbankan. Ini berbeda dengan premi penjaminan yang dibayarkan bank sebesar 0,2% per tahun dari total dana pihak ketiga (DPK).

Ketentuan premi restrukturisasi perbankan mengacu UU 9/2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Dalam ketentuannya negara mesti membentuk dana resolusi untuk membiayai upaya penyehatan bank yang gagal secara sistemik.

Baca Juga: Bank Mayora menargetkan pertumbuhan DPK sebesar 3,8% di semester II 2019

Premi restrukturisasi perbankan yang dibayar kelak akan dihimpun menjadi dana resolusi tersebut.

Sejumlah bank mengakui tambahan pungutan ini akan menambah beban bank kelak. Meski demikian, mereka mengaku siap untuk membayarnya.

“Memang akan menambah biaya, tapi kami lebih melihat dari gambaran besar kegunaannya saja,” kata Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA, anggota indeks Kompas100) Vera Eve Liem di Nusa Dua, Bali, Rabu (21/8).

Vera juga menambahkan, rencana besaran premi restrukturisasi yang akan dikenakan di kisaran 0% hingga 0,007% dinilainya juga tak terlalu memberatkan, jika dibandingkan premi penjaminan.

Baca Juga: BCA lebih memilih untuk akuisisi bank tertutup

Direktur Manajamen Resiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI, anggota indeks Kompas100) Ahmad Siddik Badruddin pun menyatakan hal serupa. Menurutnya besaran premi yang akan ditetapkan kelak pasti telah dikalkulasikan dengan baik.

“Besaran preminya nanti akan sangat tergantung lobi regulator. Kalau nanti akhirnya ditetapkan kami pasti akan bayar, walaupun kalau bisa preminya 0%,” kata Siddik dalam kesempatan yang sama.

Di lain sisi, Siddik menambahkan dengan hadirnya premi restrukturisasi perbankan ia berharap premi penjaminan justru turun. Mengingat premi restrukturisasi perbankan dibentuk sebagai dana siap pakai saat menghadapi krisis.

Baca Juga: Masyarakat makin melek investasi, tabungan emas Pegadain tembus 3,1 ton

Dana resolusi perbankan sendiri ditargetkan bisa dihimpun hingga 2% dari nilai PDB 2017. Dengan asumsi PDB nasional 2017 senilai Rp 13.587,21 triliun, maka dana resolusi diproyeksikan bisa mencapai Rp 271 triliun. Dana tersebut akan dihimpun selama 30 tahun dari premi restrukturisasi perbankan.

Meski demikian ketentuan ini bisa berubah, sebab saat ini regulasi terkait Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) yang akan berbentuk Peraturan Presiden be,um ditandatangani Presiden Joko Widodo.

“Potensi revisi memang ada, tapi kemungkinannya sebenarnya kecil, karena draf yang diserahkan ke presiden sudah melalui kajian, dan konsultasi dengan DPR,” kata Direktur Eksekutif LPS Fauzi Ichsan dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×