kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

MI Terkait Kasus Jiwasraya Divonis Bebas, Bagaimana Nasib Pencarian Asetnya?


Kamis, 20 Oktober 2022 / 17:16 WIB
MI Terkait Kasus Jiwasraya Divonis Bebas, Bagaimana Nasib Pencarian Asetnya?
ILUSTRASI. Pekerja?melintas di depan logo pada kantor pusat Asuransi Jiwasraya? di Jakarta, Rabu (23/2). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Vonis bebas yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terhadap PT Sinarmas Asset Management atas dugaan kasus korupsi Jiwasraya bukan tidak mungkin bisa berdampak pada bebasnya manajer investasi (MI) lain yang juga dinilai terlibat.

Sebab, modus-modus yang didakwakan terhadap 13 MI ini memiliki skema yang sama. Setidaknya terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya yang berada di reksadana yang mereka miliki.

Hanya saja, Sinarmas Asset Management bisa bebas karena menimbang tidak pernah terindikasi pelanggaran maupun diberikan sanksi oleh regulator yang mengawasinya yaitu Bursa Efek Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan.

Ditambah, ada pertimbangan dari perhitungan yang dilakukan oleh BPK terhadap besarnya kerugian bukan nilai yang nyata dan pasti jumlahnya dan belum tentu menjadi indikator terjadinya kerugian negara jika seluruh kebijakan Investasi telah terpenuhi adalah merupakan resiko bisnis di bidang Investasi.

Baca Juga: Premi Asuransi Properti Masih Aman di Tengah Krisis Global

Kresna Hutauruk yang merupakan tim kuasa hukum Heru Hidayat dan empat MI yang terlibat dalam kasus ini bilang bahwa sependapat dengan putusan hakim tersebut dikarenakan selama ini kerugian yang disebut dinilai tidak pasti.

Menurutnya, saat ini Jiwasraya masih memiliki unit penyertaan di reksadana dan nilainya masih mengalami naik turun. Dalam hal ini, ia lebih menitikberatkan terkait hitungan kerugian negara yang hanya berdasarkan potential loss dari nilai investasi Jiwasraya.

“Beberapa MI juga mengatakan bahwa mereka melakukan transaksi juga dengan SOP yang ada, dari putusan Sinarmas juga mereka tidak pernah dapat sanksi dari OJK,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (20/10).

Ia juga menyoroti terkait bebasnya Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi yang berarti menandakan tidak ada pelanggaran dari OJK terkait pengawasan beberapa MI ini.

Kresna juga menyadari bahwa sebenarnya skema yang dilakukan oleh beberapa MI yang terdakwa ini sama dan bisa jadi alasan untuk MI lain juga bebas. Hanya saja, ia bilang putusan terhadap MI lain tergantung majelis hakim sendiri.

“Kita tunggu saja, karena tergantung pada pengadilan tinggi nanti,” imbuhnya.

Dari sisi pencarian aset sendiri, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana bilang bahwa untuk terhadap terdakwa PT Sinarmas Asset Management belum pernah ada aset yang disita.

Namun demikian, Ketut bilang bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus berupaya melakukan penyitaan. Ia mencatat untuk produk reksadana sendiri sejak awal penyidikan sudah dilakukan dan akan diserahkan ke Menteri Keuangan.

“Sudah ada penyitaan bahkan jumlahnya triliunan akan diserahkan ke menkeu,” ujarnya.

Baca Juga: Dana Kelolaan Investasi BNI Life Rp 21,2 Triliun Per September 2022

Terbaru, tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Tangerang dalam perkara Jiwasraya ini.

Setidaknya ada 99 bidang tanah yang dilakukan penyitaan eksekusi dalam wilayah tersebut. Secara total, tanah yang disita tersebut memiliki luas sekitar 521.000 meter persegi.

“aset tersebut akan dilakukan pelelangan dan hasilnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro,” ujar Ketut.

Sebagai informasi, dalam amar putusannya, Benny Tjokro wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 6.07 triliun. Jika terdakwa  tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×