Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada minggu depan atau paling lambat pada akhir Agustus 2018 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan paket kebijakan mengenai kredit perumahan.
Paket kebijakan kredit perumahan ini berhubungan dengan relaksasi loan to value (LTV) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI). Ada dua hal utama yang akan diatur dalam paket kebijakan ini. Pertama, penurunan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit pemilikan rumah (KPR) dari saat ini sebesar 50%.
Kedua, relaksasi pemberian kredit tanah bagi pengembang. Nantinya OJK akan melakukan revisi aturan yang sudah ada.
Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK membenarkan terkait rencana OJK mengeluarkan paket kebijakan ini. "Seperti itu kira-kira (isinya)," kata Boedi kepada kontan.co.id, Jumat (10/8).
Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK mengatakan paket kebijakan ini akan segera dikeluarkan. "Sabar ya," kata Anto kepada kontan.co.id, Jumat (10/8).
Bagaimana efek paket kebijakan properti ini ke kredit perumahan? Menurut Boedi agak sulit diproyeksi karena suku bunga acuan juga mengalami kenaikan.
Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan regulator akan mendorong sektor perumahan terutama untuk pembeli pertama non-komersial.
Untuk meningkatkan sektor perumahan, Bank Indonesia (BI) sebenarnya telah merelaksasi kebijakan loan to value (LTV).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News