Reporter: Roy Franedya | Editor: Test Test
JAKARTA. Tenggat waktu bagi perbankan untuk memenuhi aturan modal minimum Rp 100 miliar tinggal enam bulan lagi. Namun, Bank Indonesia (BI) menyebutkan, ada lima hingga enam bank yang memiliki modal di bawah Rp 100 miliar. "Saat ini, modal mereka tidak jauh dengan ketentuan Rp 100 miliar, hanya tinggal memenuhi sedikit lagi," ujar Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, Kamis (8/7).
Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 9/16/PBI/2007, bank harus memenuhi ketentuan modal minimum Rp 100 miliar pada 31 Desember 2010. Jika tidak mampu memenuhi ketentuan itu, BI akan menurunkan status bank itu menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).
Halim yakin, bank-bank tersebut akan mampu memenuhi ketentuan modal minimum sebelum akhir tahun. Keyakinan Halim ditunjang oleh kualitas permodalan bank-bank saat ini. Saat ini, dari modal inti (tier I) saja, rata-rata rasio kecukupan modal perbankan nasional telah mencapai 15,9%. "Bisa dibilang permodalan perbankan saat ini kuat," tambahnya.
Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad mengamini pernyataan Halim. Menurutnya, dalam aturan BI modal tier I minimal harus sebesar 40% dari total modal seluruh bank. "Sekarang, faktanya modal tier I perbankan kita sudah 60%," ujarnya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Halim mengatakan bahwa bank-bank bermodal cekak itu memberikan komitmen untuk memenuhi aturan modal minimum
Rp 100 miliar paling lambat kuartal III-2010. BI juga sudah meminta bank-bank tersebut membuat rencana aksi (action plan) untuk memenuhi modal tersebut.
"Kekurangan modal inti mereka cuma sekitar Rp 2 miliar sampai Rp 4 miliar," terang Halim. Di akhir 2009, bank yang bermodal di bawah Rp 100 miliar itu antara lain PT Liman International Bank dan PT Bank Artos Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News