kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.408   -27,00   -0,16%
  • IDX 7.161   19,63   0,27%
  • KOMPAS100 1.042   1,54   0,15%
  • LQ45 812   0,25   0,03%
  • ISSI 225   0,02   0,01%
  • IDX30 425   0,46   0,11%
  • IDXHIDIV20 509   -1,17   -0,23%
  • IDX80 117   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 121   -0,85   -0,70%
  • IDXQ30 140   0,07   0,05%

Modal ventura wajib sertakan modal ke UMKM


Kamis, 21 Januari 2016 / 11:14 WIB
Modal ventura wajib sertakan modal ke UMKM


Reporter: Mona Tobing | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Perusahaan modal ventura (PMV) dan perusahaan modal ventura asing (PMVS) wajib menyalurkan pembiayaannya melalui penyertaan modal ke sektor mikro.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematok porsi 5% untuk sektor tersebut.

Pada pasal 51 Peraturan OJK Nomor 35/POJK 05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura menyebut paling sedikit 5% kegiatan PMV dan PMVS mengalir ke sektor usaha menengah kecil mikro (UMKM) dan koperasi.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, sektor UMKM dan Koperasi seharusnya menjadi target dari pasar PMV dan PMVS.

Sebab, sektor tersebut saat ini tengah berkembang. Bahkan PMV dan PMVS bisa memulai dari sektor hilir aneka industri.

Ia mencontohkan, seperti di Thailand bisnis packaging mulai dari makanan, fashion, alat rumah tangga hingga pariwisata dikelola PMV.

Plus, bisnis e-commorce yang saat ini juga tengah menjadi trend.

"Ini sejalan dengan keinginan kami (OJK) mengembangkan sektor UMKM dan koperasi. Lagipula, sektor tersebutlah yang paling banyak membutuhkan dana ventura," terang Dumoly.

Tidak sekedar giat menyalurkan ke sektor UMKM dan koperasi.

Prinsip kehati-hatian atau prudential PMV dan PMVS juga harus diatur.

OJK menetapkan bagi PMV dan PMVS yang bisnis mikronya mencapai 40% dari total kegiatan usahanya harus memiliki gearing ratio paling rendah 0 dan paling tinggi sebanyak 15 kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×