Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyadari modus kejahatan perbankan di era digital semakin berkembang dengan berbagai modus baru. Terkadang oknum tertentu memanfaatkan kelalaian konsumen dalam menjaga data pribadi.
“Untuk mencegah hal tersebut, masyarakat dapat melakukan serangkaian pencegahan seperti mengaktifkan fitur notifikasi transaksi, mengecek histori transaksi secara berkala melalui aplikasi mobile banking, menjaga keamanan seluler dan koneksi internet yang digunakan, serta menjaga kerahasiaan data pribadi,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam pernyataan tertulis pada Senin (24/5).
OJK menyatakan nasabah perbankan perlu mengetahui dan mewaspadai potensi kejahatan. Terdapat tiga kemungkinan yang menyebabkan kehilangan uang di rekening bank. Pertama, memberitahukan password atau PIN kartu ATM maupun mobile banking kepada orang lain.
Baca Juga: Data Penduduk Indonesia yang Bocor bisa Dipakai Untuk Kejahatan Digital dan Perbankan
Kedua, kloning kartu ATM tanpa disadari. Oleh sebab itu perlu untuk selalu mawas diri terhadap orang yang menawarkan bantuan di ruang ATM. Lantaran orang itu bisa menukar kartu ATM dan membantu untuk mengetahui password. Lebih baik segera mendatangi bank bersangkutan bila mengalami kesulitan.
Ketiga, modus kejahatan dengan memasang alat skimming di mesin ATM yang dapat mencuri nomor kartu dan password. Pastikan tidak ada benda mencurigakan berupa tempelan alat lain atau nomor telepon Bank yang tidak resmi di mesin ATM.
“Jika mengalami kendala, segera hubungi layanan kontak Bank yang kamu gunakan. Kamu bisa mengunjungi website resmi Bank terkait untuk mengetahui nomor teleponnya. Untuk informasi dan pengaduan konsumen sektor jasa keuangan dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, layanan whatsapp 081 157 157 157 atau melalui portal kontak157.ojk.go.id @kontak157,” pungkas Sekar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News