kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.528   108,00   0,66%
  • IDX 6.790   -117,43   -1,70%
  • KOMPAS100 980   -16,71   -1,68%
  • LQ45 754   -10,91   -1,43%
  • ISSI 221   -4,21   -1,87%
  • IDX30 391   -6,47   -1,63%
  • IDXHIDIV20 458   -7,95   -1,71%
  • IDX80 110   -1,74   -1,55%
  • IDXV30 113   -1,85   -1,60%
  • IDXQ30 126   -2,14   -1,67%

Money changer wajib bentuk dua badan hukum


Selasa, 23 September 2014 / 18:02 WIB
Money changer wajib bentuk dua badan hukum
ILUSTRASI. Tranformasi kehidupan melalui warna dengan Dulux


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperketat izin operasional Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/15/PBI/2014 untuk mengatur perizinan dan kegiatan operasional.

Ida Nuryanti, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, menyampaikan, pihaknya juga mengatur kegiatan operasional KUPVA bukan bank melalui kegiatan pemurnian, seperti mereka tidak dapat bertindak sebagai penyelenggara transfer dana atau kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU).

Lanjutnya, bagi KUPVA bukan bank yang ingin menjalankan kegiatan transfer dana atau remitasi wajib membentuk badan hukum dengan entitas berbeda. Misalnya, pembentukan badan hukum untuk kegiatan transfer dana, serta pembentukan badan hukum untuk kegiatan jual dan beli uang kertas asing (UKA), dan pembelian transvel check.

"BI memberikan waktu sampai 1 Januari 2015 bagi KUPVA bukan bank yang belum membentuk dua entitas yang berbeda," kata Ida, Selasa (23/9). Saat ini, ada 916 KUPVA bukan bank yang berizin. Dari jumlah tersebut, ada 40 KUPVA bukan bank yang menjalankan bisnis dengan tiga jenis usaha, jumlah itu diantaranya 10 KUPVA bukan bank sudah membentuk entitas berbeda, sedangkan 30 KUPVA bukan bank belum membentuk entitas berbeda.

Idrus Muhammad, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Valuta Asing Indonesia, menuturkan, pembentukan dua entitas berbeda bagi KUPVA bukan bank yang ingin menjalankan remitansi itu akan memberatkan, karena akan ada biaya operasional yang tinggi. Misalnya, biaya pengeluaran pembentukan badan hukum, serta penambahan sumber daya manusia (SDM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×