Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Penghentian sementara (moratorium) tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi berpotensi menghilangkan pemasukan perbankan dari remitensi sebesar Rp 3 triliun.
"Dalam setahun, potensi remitensi yang hilang sekitar 5% dari Rp 60 triliun," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Senin (1/8).
Seperti yang telah diberitakan, moratorium pengiriman TKI berlaku mulai 1 Agustus 2011. Muhaimin menyatakan, pemerintah baru akan mencabut moratorium jika Arab Saudi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang perlindungan TKI. Adapun pembahasan MoU diperkirakan selesai pada akhir 2011.
Sekedar catatan, perolehan devisa dari nilai remitensi TKI per Mei 2011 mencapai US$ 559,36 juta. Komposisinya, 57,5% berasal dari TKI di kawasan Asia (di luar Timur Tengah), 40,3% dari Timur Tengah dan Afrika (terbesar Arab Saudi), sisanya 2,1% dari kawasan Eropa dan Amerika.
Data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) menyebutkan setiap bulan ada sekitar 15.000-20.000 orang yang mencari nafkah ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News