Reporter: Nadya Zahira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi jiwa, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. (LIFE) yang memiliki Unit Syariah, mengumumkan bahwa perusahaan akan melakukan pemisahan dengan cara pendirian perusahaan asuransi syariah baru yaitu, PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia.
Hal tersebut akan diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan kepada PAS hasil pemisahan unit syariah.
MSIG Life Insurance Indonesia menerangkan bawa setelah efektif dilakukannya pemisahan, PAS hasil pemisahan akan melakukan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah melalui seluruh jaringan kantor US dan kegiatan layanan asuransi syariah yang sudah berjalan di perseroan.
Selain itu, setelah efektif pemisahan seluruh operasi, kegiatan, usaha, aktivitas, produk yang ada di US, termasuk seluruh produk dan aktivitas yang saat ini sedang dalam proses pengembangan dan/atau perizinan/pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan dilakukan di PAS hasil pemisahan.
Baca Juga: Aksi Asuransi Menyapih Unit Syariah Semakin Terang
“Aksi korporasi tersebut telah mendapatkan dukungan penuh dari pemegang saham, dan diharapkan PAS hasil pemisahan dapat mendorong pertumbuhan kinerja bisnis secara mendiri maupun pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia,” kata MSIG Life dalam pengumuman resminya, dikutip Selasa (25/2).
Lebih lanjut, MSIG Life Insurance Indonesia menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan Unit Syariahnya kepada PAS hasil pemisahan, setelah mendapatkan persetujuan izin usaha dan persetujuan rencana pengalihan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun tanggal efektif pelaksanaan kegiatan usaha dan pelaksanaan pengalihan portofolio tersebut akan diumumkan segera setelah persetujuan diperoleh.
Selain pengalihan portofolio kepesertaan US, MSIG Life Insurance Indonesia juga akan melakukan perpindahan data pribadi nasabah kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia dengan tetap memperhatikan dan tunduk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MSIG Life Insurance Indonesia juga akan memastikan bahwa proses pemisahan ini tidak memberikan dampak apapun kelada pemegang polis yang ada. Hak dan kewajiban pemegang polis tetap sama.
Baca Juga: MSIG Life luncurkan Pelita program ESG, fase pertama sinergi dengan ISCO Foundation
Sebagai informasi, bisnis syariah di MSIG Life sendiri sudah mencatatkan ekuitas sebesar Rp 497,95 miliar per Maret 2024. Besaran ini sudah di atas syarat minimal spin off UUS yang diwajibkan OJK.
Diketahui, POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, salah satu syarat bagi perusahaan untuk melangsungkan spin off adalah memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.
OJK pun memberi batas waktu untuk perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki UUS untuk melakukan spin off dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.
Sementara bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki UUS dan belum melakukan pemisahan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud, OJK berwenang melakukan pencabutan izin pembentukan UUS.
Baca Juga: Lima Tahun Terakhir, Investasi MSIG Life Didominasi ke Sektor Obligasi
Selanjutnya: Resep Puding Tiramisu 3 Layer yang Manis dan Lembut, Cocok Jadi Takjil Buka Puasa
Menarik Dibaca: Resep Puding Tiramisu 3 Layer yang Manis dan Lembut, Cocok Jadi Takjil Buka Puasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News