Reporter: Christine Novita Nababan |
JAKARTA. Rencana pembayaran pesangon bagi mantan karyawan PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) dengan surat utang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturannya, pesangon harus berbentuk tunai. Namun, masalah ini tergantung keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang menangani perkara ini.
Mengingatkan saja, Bakrie Life tengah menghadapi gugatan 17 eks karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di PHI. Mantan karyawan tersebut tidak terima dengan pesangon yang berupa surat utang jangka menengah atau medium secure notes (MSN). Mantan karyawan tersebut khawatir, surat utang itu bermasalah sehingga tidak bisa dicairkan.
UU Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat 1 menyatakan, setiap PHK, para pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi karyawan. Besarnya uang pesangon tersebut juga diatur di ayat selanjutnya, yakni dihitung berdasarkan masa kerja. "Sesuai aturan, pesangon pemecatan karyawan harus dibayar uang tunai," kata Myra M. Hanartani, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), akhir pekan lalu.
Namun, Kemenakertrans tidak akan turut campur masalah ini. Mengingat, PHI sedang menangani kasus tersebut. "Tinggal kita ikuti proses hukum di PHI," tandas Myra.
Ricardo Simanjuntak, pengamat Hukum Perdata, sependapat bahwa pembayaran pesangon harus menggunakan uang tunai. Tapi menurutnya, surat utang juga bisa menjadi alternatif, karena perusahaan memang terlilit masalah keuangan. "Ini sudah ada niat baik untuk membayar pesangon," kata Ricardo.
Namun, Ricardo menyarankan mantan karyawan harus mencari kebenaran surat utang itu. Meliputi kepastian besaran kupon, nilai, dan proses pencairannya. "Pastikan, surat utang itu tidak bodong," jelas Ricardo.
Nasabah resah
Munculnya masalah ini tentu membuat resah ratusan nasabah yang juga menjadi korban Bakrie Life. Perusahaan ini belum melunasi dana nasabah gagal bayar di produk asuransi berbasis investasi (unitlink) Diamond Investa. Awalnya, nilai utang tersebut mencapai Rp 360 miliar, tapi baru dibayar dua kali periode cicilan saja.
Padahal, harusnya dana itu sudah dibayar hingga cicilan kelima. Nilai setiap pembayaran adalah 6,25% dari simpanan pokok nasabah. Jumlah itu belum dihitung denda keterlambatan pembayaran dan bunga simpanan 9,5% yang telah disepakati.
Bulan Juni 2011 merupakan periode pembayaran yang keenam. "Tapi sampai sekarang, pengembalian bulan lalu saja belum dibayar dan belum ada tanda-tandanya," kata Yoseph. Ia dan nasabah yang lainnya pun semakin khawatir pengembalian dana nasabah semakin tertunda.
Sementara, Timoer Soetanto, Direktur Utama Bakrie Life, lagi-lagi belum bisa dikonfirmasi. Sejak beberapa hari lalu, ponselnya tidak bisa dihubungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News