kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

MSN Bakrie Life melanggar UU ketenagakerjaan


Senin, 23 Mei 2011 / 11:07 WIB
MSN Bakrie Life melanggar UU ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Kembali melemah, ini kurs dollar-rupiah di BRI hari ini Rabu 12 Agustus 2020.


Reporter: Christine Novita Nababan |

JAKARTA. Rencana pembayaran pesangon bagi mantan karyawan PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) dengan surat utang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturannya, pesangon harus berbentuk tunai. Namun, masalah ini tergantung keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang menangani perkara ini.

Mengingatkan saja, Bakrie Life tengah menghadapi gugatan 17 eks karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di PHI. Mantan karyawan tersebut tidak terima dengan pesangon yang berupa surat utang jangka menengah atau medium secure notes (MSN). Mantan karyawan tersebut khawatir, surat utang itu bermasalah sehingga tidak bisa dicairkan.

UU Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat 1 menyatakan, setiap PHK, para pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi karyawan. Besarnya uang pesangon tersebut juga diatur di ayat selanjutnya, yakni dihitung berdasarkan masa kerja. "Sesuai aturan, pesangon pemecatan karyawan harus dibayar uang tunai," kata Myra M. Hanartani, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), akhir pekan lalu.

Namun, Kemenakertrans tidak akan turut campur masalah ini. Mengingat, PHI sedang menangani kasus tersebut. "Tinggal kita ikuti proses hukum di PHI," tandas Myra.

Ricardo Simanjuntak, pengamat Hukum Perdata, sependapat bahwa pembayaran pesangon harus menggunakan uang tunai. Tapi menurutnya, surat utang juga bisa menjadi alternatif, karena perusahaan memang terlilit masalah keuangan. "Ini sudah ada niat baik untuk membayar pesangon," kata Ricardo.

Namun, Ricardo menyarankan mantan karyawan harus mencari kebenaran surat utang itu. Meliputi kepastian besaran kupon, nilai, dan proses pencairannya. "Pastikan, surat utang itu tidak bodong," jelas Ricardo.

Nasabah resah

Munculnya masalah ini tentu membuat resah ratusan nasabah yang juga menjadi korban Bakrie Life. Perusahaan ini belum melunasi dana nasabah gagal bayar di produk asuransi berbasis investasi (unitlink) Diamond Investa. Awalnya, nilai utang tersebut mencapai Rp 360 miliar, tapi baru dibayar dua kali periode cicilan saja.

Padahal, harusnya dana itu sudah dibayar hingga cicilan kelima. Nilai setiap pembayaran adalah 6,25% dari simpanan pokok nasabah. Jumlah itu belum dihitung denda keterlambatan pembayaran dan bunga simpanan 9,5% yang telah disepakati.

Bulan Juni 2011 merupakan periode pembayaran yang keenam. "Tapi sampai sekarang, pengembalian bulan lalu saja belum dibayar dan belum ada tanda-tandanya," kata Yoseph. Ia dan nasabah yang lainnya pun semakin khawatir pengembalian dana nasabah semakin tertunda.

Sementara, Timoer Soetanto, Direktur Utama Bakrie Life, lagi-lagi belum bisa dikonfirmasi. Sejak beberapa hari lalu, ponselnya tidak bisa dihubungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×