Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Edy Can
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kembali menyemprit PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life). Pengawas industri asuransi ini mengingatkan Bakrie Life untuk membayar cicilan pengembalian dana pokok nasabah Diamond Investasi.
Maklum, tunggakan Bakrie Life itu sudah memasuki periode ketiga, yakni September dan Desember 2010, termasuk Maret 2011 yang masing-masing sebesar 6,25% dari total dana nasabah. Apalagi, Bakrie Life sempat menjanjikan untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut paling lambat akhir April 2011 lalu, baik kepada nasabah maupun kepada Bapepam-LK selaku regulator.
“Belum lama, kami kembali memanggil Bakrie Life menanyakan proses pembayaran cicilan dana nasabah Diamond Investasi yang tertunda,” ujar Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata, Jumat (13/5).
Sekadar informasi, manajemen Bakrie Life hingga kini belum juga memperlihatkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya pada nasabah produk asuransi berbasis investasi yang diterbitkan Bakrie Life. Padahal, kesepakatan antara nasabah dengan manajemen untuk penyelesaian kasus gagal bayar senilai total Rp 360 miliar tersebut sudah tertuang dalam surat kesepakatan bersama.
Isi kesepakatan itu, antara lain, Bakrie Life akan melakukan pembayaran dengan skema mencicil, yakni 25% pada 2010 terbagi empat periode setiap tiga bulan, 25% pada 2011 dengan mekanisme serupa, dan pembayaran terakhir 50% pada 2012. Plus, pembayaran bunga cicilan setiap bulannya yang itu pun tercatat masih menunggak dua bulan belakangan ini, yaitu Maret dan April 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News