CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Mualamat targetkan pembiayaan korporasi tumbuh 20%


Jumat, 06 Juni 2014 / 16:31 WIB
Mualamat targetkan pembiayaan korporasi tumbuh 20%
ILUSTRASI. Mengenal istilah curving, istilah dalam sebuah hubungan yang dikenal lebih kejam dari fenomena ghosting. KONTAN/Baihaki/3/11/2016


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Roy Franedya

Bank Muamalat menargetkan pertumbuhan pembiayaan korporasi tumbuh  20% dibanding tahun 2013. Menurut Meitra Sari, Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat, Bank Muamalat menggunakan konsep green financing dalam menjalankan pembiayaan korporasi.

“Green financing Kami menggunakan prinsip tidak memberikan pembiayaan terhadap perusahaan-perusahaan yang memberikan dampak merugikan, termasuk kerusakan lingkungan. Makanya kami tidak memberikan pembiayaan ke perusahaan tembakau, atau manufaktur yang berpotensi merusak lingkungan,” kata Meitra, di Jakarta, Jumat, (6/6).

Hingga saat ini kebanyakan Bank Muamalat memberikan pembiayaan ke perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga mini hidro. Berbagai proyek yang telah dibiayai Bank Muamalat meliputi daerah Sumatera Utara dan Sulawesi. “Sebetulnya kami juga ada sebagian kecil pembiayaan ke perusahaan-perusahaan pertambangan. Tapi ini akan kami kurangi secara perlahan-lahan,” ujar Meitra.

Di semester I 2013, pembiayaaan korporasi Bank Muamalat mencapai Rp 17,35 triliun. Adapun realisasi pembiayaan korporasi di akhir 2013 mencapai Rp 18,93 triliun. Terakhir di kuartal I 2014 lalu, jumlah pembiayaan korporasi mencapai Rp 20,02 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×