Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengaku telah menggunakan teknologi micro chip pada kartu debet/ATM yang diedarkannya.
Direktur Keuangan dan Operasional Bank Muamalat Hendiarto mengungkapkan, migrasi penggunaan dari magnetic stripe ke micro chip telah dilakukan perseroan secara bertahap sejak tahun lalu.
Menurut Hendiarto, dari 3,5 juta kartu debet/ ATM milik Bank Muamalat yang beredar di masyarakat, sebesar 70%-80% telah menggunakan micro chip.
"Saat ini sudah sekitar 70%-80% dari seluruh kartu debet kami yang bermigrasi. Sementara sisanya yang belum bermigrasi, mayoritas kartu lama yang di miliki nasabah pasif dalam transaksinya. Seperti nasabah yang hanya menyimpan uang saja dan bukan nasabah yang aktif bertransaksi," jelas Hendiarto di Jakarta, Jumat (23/5).
Hendiarto optimistis, pihaknya akan sanggup memenuhi target batas akhir mengenai migrasi kartu debet menggunakan micro chip yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2016 mendatang. Hal ini lantaran Bank Muamalat telah siap dalam teknolginya.
Ia bahkan menjelaskan bahwa kartu debet/ ATM Bank Muamalat memiliki micro chip yang berstandar internasional. Pihaknya akan terus melakukan migrasi, termasuk dengan penggunaan micro chip berstandar nasional pada kartu debet/ ATM milik Bank Muamalat.
"Micro chip pada kartu debet/ ATM yang kami gunakan memiliki standar internasional. Sehingga kalau digunakan di merchant, penggunaannya bukan digesek melainkan ditancapkan seperti penggunaan kartu kredit," ucapnya.
Sementara itu, untuk sisanya sekitar 30% kartu debet/ ATM Bank Muamalat yang belum bermigrasi dan dipasangkan micro chip, sudah dilakukan pemblokiran oleh perseroan. Sehingga, jika nasabah ingin menggunakan kartu tersebut, harus terlebih dahulu menukarkan kartu debet/ ATM yang dimilikinya di kantor cabang Bank Muamalat terdekat.
Sebagai informasi, Bank Indonesia tengah melaksanakan program migrasi untuk kartu debet/ ATM. Saat ini, kartu debet masih menggunakan magnetic stripe. Ke depannya, diharapkan seluruh kartu debet menggunakan micro chip.
Migrasi ini diharapkan dapat berlaku efektif pada 2016 mendatang. Migrasi alat ini dilakukan untuk menimalisir terjadinya fraud dalam setiap pembayaran terutama dengan menggunakan kartu debet.
Migrasi dilakukan untuk mencegah terjadinya fraud pada kartu debet/ ATM. Program ini sudah disosialisasikan kepada seluruh industri perbankan dan telah disetujui.
Peningkatan fasilitas dalam sistem pembayaran yang dilakukan BI ini merupakan bagian dari bentuk perlindungan konsumen yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News