kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

MUF Targetkan Kenaikan Pembiayaan Sebesar 10% pada Periode Ramadan


Jumat, 01 Maret 2024 / 19:21 WIB
MUF Targetkan Kenaikan Pembiayaan Sebesar 10% pada Periode Ramadan
ILUSTRASI. Agen penjualan melayani pengunjung saat MUF Auto Fest di Jakarta, Minggu (15/10). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan multifinance Mandiri Utama Finance (MUF) memproyeksikan pembiayaan akan tumbuh positif pada Ramadan. 

Direktur Utama MUF Stanley Setia menerangkan berdasarkan tren tahun-tahun sebelumnya, pembiayaan kendaraan cenderung akan mengalami kenaikan sepanjang Ramadan hingga menjelang Lebaran. 

"Adapun kenaikan terjadi di hampir semua segmen pembiayaan kendaraan," katanya kepada Kontan, Jumat (1/3).

Oleh karena itu, Stanley menyampaikan MUF menargetkan kenaikan pembiayaan sebesar 10% pada periode Ramadan hingga menjelang Lebaran.

Baca Juga: Genjot Modal Pada 2024, MUF Jajaki Pendanaan Valas

Sementara itu, Stanley mengatakan pada Januari 2024, MUF telah menyalurkan pembiayaan baru sebesar Rp 1,88 triliun. Dia menyebut angka itu naik lebih dari 7%, jika dibandingkan periode sama pada 2023. 

Adapun segmen produk pembiayaan yang berkontribusi terbesar adalah pembiayaan kendaraan roda empat, dengan kontribusi lebih dari 80% dari total pembiayaan baru pada Januari 2024.

Stanley juga menyampaikan penyaluran pembiayaan baru MUF tercatat sebesar 16% YoY menjadi Rp 20,7 triliun, jika dibandingkan pencapaian 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×