Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan akan menggunakan nomor identitas tunggal mulai 1 Januari 2016 mendatang. Itu artinya, peserta akan mendapatkan lima program sekaligus dari dua badan penyelenggara jaminan sosial lewat satu kartu.
Nomor identitas tunggal tersebut, sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, Pasal 15 ayat 1 yang berbunyi, kewajiban BPJS untuk memberikan nomor identitas tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya. Ini berarti, UU menginginkan setiap peserta bernomor tunggal.
Chazali Situmorang, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional bilang, merujuk kepada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, kami yakin bahwa Kartu Tanda Pengenal elektronik (e-KTP) dibangun untuk mengaplikasikan sistem identitas tunggal.
"Nah, karenanya, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri akan melakukan konsolidasi ke arah sana. Kami harapkan, untuk peserta baru, mulai 1 Januari mendatang sudah menggunakan nomor identitas tunggal berdasarkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK)," ujarnya, Kamis (26/2).
Sementara itu, sambung dia, peserta lama yang sudah terlanjur memiliki nomor identitas berbeda-beda antara kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan akan dibenahi secara bertahap. Adapun, tujuan untuk menggunakan nomor identital tunggal, DJSN mengklaim, untuk menghindari kepesertaan ganda atau pembayaran ganda.
Selain itu, nomor identitas akan memudahkan praktik penyelenggaraan jaminan sosial nasional karena satu nomor mencakup lima program, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, 146 juta jiwa telah memiliki e-KTP. Namun, angka tersebut tidak otomatis menjadi peserta BPJS. Untuk menjadi peserta BPJS, setiap warga negara harus melakukan pendaftaran dan membayar iuran yang dipatok setiap bulannya.
Hingga saat ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan sendiri mencapai 16,9 juta, sedangkan BPJS Kesehatan menggandeng 133 juta peserta. Kalau dibandingkan dengan jumlah e-KTP yang beredar, itu berarti hampir seluruh peserta telah memiliki e-KTP sebagai basis identitasnya.
"Kami kira, akan lebih efektif jika peserta memiliki satu kartu untuk seluruh program. Toh, keduanya bisa diintegrasikan. BPJS Ketenagakerjaan sendiri tidak akan menggunakan identitas baru, tetapi berdasarkan NIK," tutur Agus Supriyadi, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News