kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.827.000   -10.000   -0,35%
  • USD/IDR 17.049   32,00   0,19%
  • IDX 7.048   -43,45   -0,61%
  • KOMPAS100 972   -4,90   -0,50%
  • LQ45 716   -1,68   -0,23%
  • ISSI 251   -1,25   -0,50%
  • IDX30 389   -0,10   -0,03%
  • IDXHIDIV20 487   -1,85   -0,38%
  • IDX80 110   -0,59   -0,54%
  • IDXV30 135   -0,95   -0,70%
  • IDXQ30 127   0,03   0,02%

Mulai berlaku hari ini, berikut kebijakan stimulus OJK terhadap industri dana pensiun


Senin, 30 Maret 2020 / 18:47 WIB
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

Pihaknya juga dapat meminta data dan informasi tambahan kepada pemain dana pensiun di luar pelaporan sebelumnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Dengan keluarnya ketentuan ini, Perhimpunan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) berharap kebijakan tersebut bisa menopang pertumbuhan dana kelolaan industri tahun ini.

“Kami dari asosiasi DPLK sudah memberikan masukan ke OJK terkait stimulus yang bisa membantu industri sejak Minggu lalu. Secara umum yang kami minta pelonggaran kebijakan dan stimulus untuk industri dana pensiun agar tetap tumbuh,” terang Ketua Umum Perhimpunan DPLK Nur Hasan Kurniawan.

Baca Juga: Dana Kelolaan Dapen Bisa Tersengat Virus Corona

Senior Vice President DPLK Syariah Muamalat Sulistyowati mengatakan, kebijakan relaksasi tersebut dinilai bisa membantu perusahaan. Pasalnya, perusahaan mengalami keterbatasan operasional akibat kebijakan bekerja di rumah sehingga kegiatan bisnis agak terhambat.

Sedangkan terkait relaksasi life cycle fund, diperkirakan tidak akan mempengaruhi bisnis perusahaan. Sebab, DPLK Syariah Mualamat telah menyesuaikan kebijakan investasi pasca dikeluarkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.05/2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Dana Pensiun.

“Kami langsung menerapkan ketentuan tersebut dengan memberitahukan ke semua peserta melalui website dan surat. Misalnya saja, memindahkan jenis investasi yang tidak berisiko seperti ke deposito untuk peserta yang dua tahun lagi akan memasuki masa pensiun,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×