kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.059   74,66   1,07%
  • KOMPAS100 1.056   15,52   1,49%
  • LQ45 830   12,90   1,58%
  • ISSI 213   1,03   0,49%
  • IDX30 423   7,36   1,77%
  • IDXHIDIV20 510   7,89   1,57%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,71   0,57%
  • IDXQ30 141   2,12   1,52%

Mulai Juli 2018, imbal jasa giro bank di BI turun menjadi 0%


Jumat, 20 April 2018 / 14:54 WIB
Mulai Juli 2018, imbal jasa giro bank di BI turun menjadi 0%
ILUSTRASI. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan menurunkan imbal jasa giro perbankan yang ditempatkan di BI. Hal ini berdasarkan peraturan BI (PBI) No 20/4/PBI/2018 terkait rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuditas makroprudensial bank umum dan bank syariah.

Dalam aturan baru ini, imbal hasil jasa giro yang ditempatkan di BI turun dari sebelumnya 2,5% menjadi 0%. Aturan ini mulai berlaku pada 16 Juli 2018.

Agusman, Kepala Departemen Komunikasi BI mengatakan penurunan imbal hasil jasa giro ini sudah sesuai dengan ketentuan secara internasional. "Penurunan jasa giro sesuai dengan global best practices," kata Agusman kepada kontan.co.id, Jumat (20/4). 

Dimana bank tidak seharusnya mengharapkan penghasilan ekstra dari kebijakan moneter dari otoritas seperti halnya giro wajib minimum (GWM) ini.

Terkait GWM averaging, BI bilang ini akan membuat perbankan lebih fleksibel dalam mengelola likuiditas. Hal ini akan memperbesar kapasitas bank untuk meningkatkan penyaluran kredit.

Haryono Tjahjarijadi, Presiden Direktur Bank Mayapada bilang di banyak negara beberapa bank sentralnya juga sudah menerapkan pemberian jasa giro 0% untuk dana bank yang ditempatkan di bank sentralnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×