Reporter: Nina Dwiantika, Dyah Megasari |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperketat aturan investasi di instrumen Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Mulai 13 Mei 2011, investor yang ingin membiakkan dananya di SBI baru bisa menjual portofolionya setelah enam bulan.
Sebelumnya, investor bebas menjual kepemilikannya setelah satu bulan. Gubernur BI, Darmin Nasution mengatakan, kebijakan ini bertujuan menjaga aliran likuiditas yang membanjir agar tak hengkang dalam waktu dekat. "Dampak negatif arus modal asing diminimalkan," jelas Darmin.
BI sengaja mengumumkan kebijakan tersebut sekarang agar pasar tak kaget. "BI memberikan waktu kepada para pemain agar melakukan persiapan dan adjustment," jelas Darmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News