Reporter: Nadya Zahira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun pada Oktober 2024 mendatang, di mana dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.
Nantinya, peserta wajib memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli Produk Anuitas, apabila 80% saldo Manfaat Pensiun Peserta lebih dari Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menilai produk anuitas akan membantu para pensiunan untuk mengamankan kondisi finansial setelah berhenti bekerja. Menurut dia, kekhawatiran akan kehabisan uang saat pensiun dapat diatasi melalui produk ini karena nasabah akan menerima penghasilan secara konsisten sesuai dengan jangka waktu yang disepakati di awal kontrak.
"Skema produk ini mirip dengan skema pada produk dana pensiun. Nasabah yang mendaftarkan diri untuk produk ini harus membayarkan premi awal secara berkala kepada perusahaan asuransi," kata Togar kepada Kontan.co.id, Kamis (5/9).
Adapun pada Semester 1 tahun 2024, dia menyebutkan bahwa premi yang diperoleh industri asuransi anuitas mencapai Rp 795,6 miliar. Angka ini meningkat sekitar 80% dibandingkan dengan Semester 1 tahun sebelumnya.
Baca Juga: Rasio Klaim JKM Diproyeksikan Naik, BPJS Ketenagakerjaan Kaji Sejumlah Opsi
"Peningkatan ini mengindikasikan bahwa minat masyarakat terhadap produk asuransi dengan manfaat tambahan berupa pendapatan berkala di masa pensiun semakin meningkat," kata dia.
Untuk itu, Togar mengatakan bahwa AAJI percaya produk anuitas tersebut dapat memberikan manfaat positif seperti halnya produk asuransi jiwa lainnya. Misalnya, jika nasabah meninggal dunia, maka seluruh pendapatan yang seharusnya diterima akan tetap dibayarkan kepada ahli waris.
Dengan demikian, AAJI menyambut baik ketentuan tersebut. Togar menilai dengan adanya ketentuan ini, prospek kinerja produk anuitas ke depan diperkirakan akan semakin positif. Hal ini karena produk anuitas yang dibeli tidak dapat dicairkan langsung, sehingga kinerja produk ini akan lebih stabil dari waktu ke waktu.
"Ketentuan ini juga akan mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk berinovasi dalam merancang produk anuitas yang lebih beragam. AAJI juga akan selalu mendukung regulasi yang ditetapkan oleh OJK," kata dia,
Kendati begitu, Togar mengatakan produk anuitas tersebut juga memiliki dampak negatifnya, di mana peserta tidak dapat menarik seluruh dana sekaligus, hal ini menjadi masalah jika mereka membutuhkan uang tunai untuk keperluan mendesak. Pembayaran yang terikat pada jangka waktu tertentu dapat mengurangi fleksibilitas peserta dalam mengelola keuangannya.
Namun, dia menuturkan bahwa AAJI akan terus mendukung perkembangan berbagai produk di industri asuransi jiwa, termasuk produk anuitas. Berdasarkan data AAJI, penjualan produk anuitas saat ini masih dilakukan oleh beberapa perusahaan saja. Sebagian dari produk tersebut dijual melalui perusahaan terpisah yang khusus menangani pengelolaan dana pensiun.
"Pada akhirnya, produk anuitas diharapkan dapat berkontribusi dalam menjaga ketahanan ekonomi masyarakat dalam jangka panjang," pungkasnya.
Sebagai informasi, produk anuitas ini adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta kepada janda/duda atau anak, untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
Produk Anuitas tersebut nantinya akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa depan. OJK menyebut, bahwa peserta PPIP yang pensiun harus mengalihkan 80% dari saldo manfaatnya ke program anuitas. Namun, jika pendapatan berada di bawah pertumbuhan yang ditentukan, dana tersebut dapat diambil secara tunai.
Adapun mulai Oktober 2024, pencairan atau surrender anuitas tidak boleh dilakukan sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun. Pencairan anuitas yang sering dilakukan sebelum waktunya menjadi salah satu alasan mengapa Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan 80% dari dana yang ada harus digunakan untuk membeli produk anuitas.
Baca Juga: Dana Pensiun Tak Dapat Dicairkan 10 Tahun, Begini Respons Perencana Keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News