kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mulai tahun ini, Bank Permata Syariah layani haji


Kamis, 30 Januari 2014 / 11:33 WIB
Mulai tahun ini, Bank Permata Syariah layani haji
ILUSTRASI. Ikan Cupang


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Alhamdulilah. Bank Permata Syariah lolos seleksi dari Kementerian Agama sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). Ini menjadikan unit usaha PT Bank Permata Tbk tersebut sahih sebagai bank layanan haji.

Lewat produk bertajuk Permata Tabungan iB Haji, Bank Permata Syariah akan menjaring nasabah atau calon jamaah. "Nasabah harus memiliki dana sesuai dengan ketentuan setoran awal haji untuk dapat menikmati layanan haji ini," ujar Achmad K. Permana, Direktur Permata Syariah, Kamis (30/1).

Setelah itu, sambung dia, nasabah akan mendapatkan nomor porsi haji yang menentukan tahun keberangkatan dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu atawa SISKOHAT. SISKOHAT sendiri telah terhubung dengan cabang-cabang Bank Permata Syariah.

"Kami sangat bersyukur dapat membantu pemerintah melalui Kementerian Agama dalam memberikan layanan yang lebih baik bagi calon jemaah haji di Indonesia. Diharapkan, layanan haji ini menjadi solusi mempermudah nasabah beribadah ke Tanah Suci," tutur Permana.

Selain meluncurkan produk layanan haji, Bank Permata Syariah juga menambah daftar kantor cabang barunya. Saat ini, Bank Permata Syariah beroperasi di 60 kota di Indonesia dengan jumlah cabang kantor (office channeling) sebanyak 264 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×