CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Mulai tahun ini, Bank Permata Syariah layani haji


Kamis, 30 Januari 2014 / 11:33 WIB
Mulai tahun ini, Bank Permata Syariah layani haji
ILUSTRASI. Ikan Cupang


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Alhamdulilah. Bank Permata Syariah lolos seleksi dari Kementerian Agama sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). Ini menjadikan unit usaha PT Bank Permata Tbk tersebut sahih sebagai bank layanan haji.

Lewat produk bertajuk Permata Tabungan iB Haji, Bank Permata Syariah akan menjaring nasabah atau calon jamaah. "Nasabah harus memiliki dana sesuai dengan ketentuan setoran awal haji untuk dapat menikmati layanan haji ini," ujar Achmad K. Permana, Direktur Permata Syariah, Kamis (30/1).

Setelah itu, sambung dia, nasabah akan mendapatkan nomor porsi haji yang menentukan tahun keberangkatan dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu atawa SISKOHAT. SISKOHAT sendiri telah terhubung dengan cabang-cabang Bank Permata Syariah.

"Kami sangat bersyukur dapat membantu pemerintah melalui Kementerian Agama dalam memberikan layanan yang lebih baik bagi calon jemaah haji di Indonesia. Diharapkan, layanan haji ini menjadi solusi mempermudah nasabah beribadah ke Tanah Suci," tutur Permana.

Selain meluncurkan produk layanan haji, Bank Permata Syariah juga menambah daftar kantor cabang barunya. Saat ini, Bank Permata Syariah beroperasi di 60 kota di Indonesia dengan jumlah cabang kantor (office channeling) sebanyak 264 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×