kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.693   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.620   -80,44   -0,92%
  • KOMPAS100 1.182   -10,18   -0,85%
  • LQ45 847   -9,87   -1,15%
  • ISSI 310   -3,01   -0,96%
  • IDX30 434   -7,32   -1,66%
  • IDXHIDIV20 502   -8,12   -1,59%
  • IDX80 132   -1,25   -0,94%
  • IDXV30 137   -3,01   -2,15%
  • IDXQ30 138   -2,16   -1,54%

Multifinance bisa tarik kendaraan kredit macet pasca putusan MK soal fidusia, asal..


Selasa, 11 Februari 2020 / 06:40 WIB
Multifinance bisa tarik kendaraan kredit macet pasca putusan MK soal fidusia, asal..


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Herlina Kartika Dewi

Dalam putusan MK, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.

"Sepanjang pemberi hak fidusia telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan jaminan dalam perjanjian fidusia, maka akan menjadi kewenangan bagi penerima fidusia untuk lakukan eksekusi sendiri," kata Suwandi.

Baca Juga: Dukung penggunaan QRIS, BRI gencar masuk Ke sektor UMKM dan transportasi

Putusan MK juga menyatakan, mengenai wanprestasi antara pihak debitur dan kreditur harus ada kesepakatan terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanprestasi. 

Jadi, ada perjanjian sebelumnya, berapa pinjamannya, berapa bunganya yang harus dibayar termasuk jangka waktunya. Dan batas waktu pembayaran angsuran bagaimana jika tidak membayar angsuran dan berapa dendanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×