CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.314   82,10   1,32%
  • KOMPAS100 835   11,85   1,44%
  • LQ45 633   5,14   0,82%
  • ISSI 217   2,95   1,38%
  • IDX30 356   1,86   0,52%
  • IDXHIDIV20 441   1,15   0,26%
  • IDX80 95   1,00   1,07%
  • IDXV30 118   0,38   0,32%
  • IDXQ30 114   0,36   0,32%

Multifinance bisa tarik kendaraan kredit macet pasca putusan MK soal fidusia, asal..


Selasa, 11 Februari 2020 / 06:40 WIB
Multifinance bisa tarik kendaraan kredit macet pasca putusan MK soal fidusia, asal..


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Herlina Kartika Dewi

Dalam putusan MK, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.

"Sepanjang pemberi hak fidusia telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan jaminan dalam perjanjian fidusia, maka akan menjadi kewenangan bagi penerima fidusia untuk lakukan eksekusi sendiri," kata Suwandi.

Baca Juga: Dukung penggunaan QRIS, BRI gencar masuk Ke sektor UMKM dan transportasi

Putusan MK juga menyatakan, mengenai wanprestasi antara pihak debitur dan kreditur harus ada kesepakatan terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanprestasi. 

Jadi, ada perjanjian sebelumnya, berapa pinjamannya, berapa bunganya yang harus dibayar termasuk jangka waktunya. Dan batas waktu pembayaran angsuran bagaimana jika tidak membayar angsuran dan berapa dendanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×