Reporter: Mona Tobing |
JAKARTA. Makin banyak institusi keuangan yang berlaku layaknya bank dengan memberikan pinjaman dana tunai. Termasuk, perusahaan pembiayaan atau multifinance. Mereka memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Berdasarkan penelusuran KONTAN, PT Adira Dinamika Multifinance Tbk (Adira Finance), PT Federal International Finance (FIF), dan Bess Finance merupakan multifinance yang melakoni praktik itu. Adira misalnya, menawarkan layanan ini melalui lini bisnis Maximum Solusi Tunai atau Adira Maxi. Bahkan, bisnis ini bukan ada di setiap kantor cabang, tetapi juga memiliki kantor khusus.
Salah satu kantor khusus Adira Maxi berada di daerah Rawa Belong, Jakarta Barat, memberikan pinjaman maksimal 70% dari harga kendaraan sebagai jaminan atau sekitar Rp 3 juta-Rp 10 juta. "Paling cepat, pinjaman turun dalam waktu satu jam dengan bunga 2% per bulan," ujar pegawai di kantor itu, Kamis (26/1).
Hafid Hadeli, Direktur Pemasaran Adira Finance membenarkan adanya layanan ini, Menurutnya, ini adalah salah satu unit bisnis Adira. Namun, Adira Maxi hanya melayani mantan nasabah yang telah menyelesaikan cicilan kredit. Anehnya, I Dewa Made Susila Direktur Keuangan Adira berkata lain. Bisnis itu bukan bagian usaha Adira. "Itu chanelling dari induk usaha kami (Bank Danamon)," katanya.
Di FIF, layanan dana tunai muncul sejak pertengahan tahun lalu. Mereka menawarkan pinjaman ke nasabah dengan jaminan kendaraan. Sayangnya, Suhartono, Direktur Utama FIF, belum bisa dikonfirmasi atas praktik bisnis ini.
Sedangkan Benny Wennas, Presiden Komisaris Bess Finance membantah adanya layanan dana tunai. Padahal, banyak iklan dana tunai Bess Finance. "Itu hanya teknik marketing saja," tukasnya.
Layanan serupa dulu pernah dipopulerkan PT BFI Finance dengan julukan Dana Expres. Namun, mereka menutup layanan sejak tahun lalu karena dapat peringatan dari Bapepam-LK. "Kalau sekarang masih ada, itu agen nakal," ujar Cornelius Henry Kho, Direktur BFI Finance.
Bapapem-LK sejatinya sudah berniat mengatur bisnis dana tunai multifinance. Rencananya aturan ini masuk dalam rencana induk Bapepam-LK 2010-2014. Hanya, realisasinya belum jelas. Sayang, Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK tak bisa mengomentarinya. n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News