kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Multifinance harus perketat pengawasan debt collector


Sabtu, 09 April 2011 / 12:25 WIB
Multifinance harus perketat pengawasan debt collector
ILUSTRASI. Son Heung-min, pemain terbaik Asia 2019


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta industri multifinance memperketat pengawasan kinerja penagih utang atawa debt collector. Regulator lembaga keuangan non-bank tidak mau kasus terbunuhnya nasabah kartu kredit Citibank yang diduga dilakukan debt collector terulang di perusahaan multifinance. Hal ini mengingat perusahaan pembiayaan juga menggunakan pihak ketiga dalam menagih tunggakan utang.

Bapepam-LK mengakui tidak mempunyai aturan khusus tentang jasa debt collector. Sebab, debt collector bukan penyedia jasa keuangan ataupun pasar modal. Debt collector merupakan bisnis jasa penagih saja.

Bapepam-LK tidak berkeberatan multifinance menggunakan jasa penagih utang karena bisa menghindari kredit macet yang berpotensi merugikan industri dan perekonomian. "Yang penting, multifinance bisa memastikan debt collector-nya bertugas sesuai aturan yang berlaku dan tidak melanggar tindak pidana," jelas Kepala Biro Perusahaan Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK M. Ihsanuddin, Jumat (8/4).

Selain itu, multifinance harus menyiapkan prosedur operasional standar alias standard operating procedure (SOP) debt collector. Tujuannya, memperjelas tugas dan wewenang debt collector menghadapi setiap nasabah. "Kapan debt collector harus menyita atau menarik barang dari konsumen harus jelas periode serta mekanisme pelaksanaannya. Jangan sampai melanggar undang-undang pidana," terangnya.

Seperti yang terjadi pada penarikan mobil Toyota Rush berplat nomor polisi H 90 SB milik debitur PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance, Rabu (6/4). Penarikan itu mengakibatkan debt collector SMS Finance menjalani pemeriksaan di kepolisian. Kasus ini ternyata menjerat tiga perusahaan, yaitu Grup Astra Credit Company (ACC), Buana Finance, dan SMS Finance.

Bapepam-LK mengaku sudah meminta penjelasan ke pihak-pihak terkait. Dari SMS Finance, Bapepam-LK menemukan data adanya keterlambatan pembayaran cicilan. Tak tanggung-tanggung, nasabah sudah tidak membayar angsuran selama tiga bulan. Artinya, itu sudah tergolong kredit macet.

Pemilik kendaraan itu baru mendapat pembiayaan mobil dari SMS Finance pada November 2010. Selama dua bulan pertama, debitur membayar cicilan kredit tepat waktu. Namun, semenjak bulan ketiga, yakni Februari sampai April ini, cicilan belum terbayar sama sekali.

Sesuai SOP SMS Finance, barang yang dibiayai akan ditarik bila terlambat membayar tiga bulan. "Kepada kami, SMS Finance mengaku proses penarikan juga sudah sesuai standar, nasabah diberi tahu keterlambatannya," katanya.

Direktur Utama SMS Finance Rudyanto Somawihardjo mengaku, pihaknya telah menjalankan SOP dengan benar. Sebelum terjadi keterlambatan pembayaran, SMS Finance selalu mengingatkan nasabah untuk segera membayar. "Kami sudah menghubungi melalui pesan singkat, telepon, dan mengunjungi nasabah secara langsung," terang Rudyanto.

Namun, papar Rudyanto, nasabah tidak mengindahkan pemberitahuan itu. Bahkan, sebelum ada penarikan, SMS Finance sudah memberikan kelonggaran waktu. "Tapi setelah melalui proses negosiasi dan batas waktu yang disepakati, ternyata tetap tidak membayar, sehingga kami tarik mobilnya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×