kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Seorang Deputi Gubernur BI pun pernah didatangi debt collector


Jumat, 08 April 2011 / 19:40 WIB
Seorang Deputi Gubernur BI pun pernah didatangi debt collector
ILUSTRASI. Ketua Kadin DKI, Diana Dewi. Dok. pribadi


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Tak hanya Irzen Octa Sekjer Partai Pemersatu Bangsa (PBB) yang berhadapan dengan jasa pihak ketiga penagih utang (debt collector). Bahkan, seorang Deputi Gubernur Bank Indonesia yakni Budi Rochadi tak luput dari debt collector asal luar negeri.

"Saya sendiri pernah berhadapan dengan debt collector luar negeri, karena waktu itu saya dari luar negeri dan pindah ke Indonesia maka ada masalah-masalah yang belum diselesaikan di bank mereka lah yang akhirnya datang menagih," tutur Budi, yang ingin berbagi soal debt collector kepada wartawan, Jumat (8/4).

Walaupun debt collector meresahkan nasabah, Budi bilang rencana pencabutan izin penagih utang tersebut masih perlu diperhitungkan. Ada peluang diperketat atau bahkan dicabut.

Sebelumnya, Budi bilang, saat ini aturan soal jasa pihak ketiga sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 dan Surat Edaran (SE) No.11/10/DASP/2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×