kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Multifinance pilih penjaminan ketimbang fidusia


Rabu, 05 Agustus 2015 / 11:32 WIB
Multifinance pilih penjaminan ketimbang fidusia


Reporter: Mona Tobing | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Industri multifinance lebih memilih asuransi kendaraan bermotor atau penjaminan kredit kendaraan ketimbang fidusia dalam upaya mitigasi risiko. Selain rate yang harus dibayar lebih murah, asuransi dan jaminan kredit dianggap lebih praktis.

Anta Winarta, Direktur Utama PT Bess Finance mengatakan, selama ini perusahaannya melakukan asuransi kendaraan dan fidusia terhadap setiap kredit kendaraan yang dibiayainya.

Tapi semester ini, perusahaan berencana mengalihkan fidusia menjadi penjaminan kredit. Sebab, lewat penjaminan kredit beban yang harus dibayarkan perusahaan jauh lebih murah ketimbang dengan fidusia.

Artinya, mitigasi risiko yang dipilih Bess Finance ada dua yakni asuransi kendaraan dan penjaminan kredit. "Kalau asuransi sudah lebih dulu. Semua perusahaan pembiayaan telah bekerjasama dengan asuransi untuk cover risiko, seperti hilang, kecelakaan atau rusak.

"Nah, kami akan mengganti dari fidusia yang gunanya pada kepastian hukum penarikan kendaraan saat macet menjadi penjaminan kredit kendaraan," papar Anta kemarin (4/8).

Alasan mengganti fidusia adalah karena sisi praktis. Fidusia dianggap tidak efektif dan efisien karena melibatkan pihak seperti notaris dan petugas Kementerian Hukum dan Ham saat melakukan eksekusi terhadap kendaraan. Plus, rate yang ditawarkan penjaminan kredit dirasa lebih murah ketimbang fidusia.

Rate untuk penjaminan kredit yang ditawarkan Perum Jamkrindo sebesar 0,4%-1% dari nilai pembiayaan kendaraan. Selain itu, nilai plus yang ditanggung dengan jaminan kredit sebesar 70% dan sisanya 30% ke multifinance. Sementara untuk asuransi sebesar 1,5% dari nilai pembiayaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P OJK) tentang Penyelengaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan November berlaku. Salah satu kewajiban multifinance adalah melakukan mitigasi risiko pembiayaan.

Multifinance memilih salah satu mitigas risiko pembiayaan antara lain lewat asuransi kredit atau penjaminan kredit dan fidusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×