kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Multifinance siap cadangkan piutang


Jumat, 02 Oktober 2015 / 13:38 WIB
Multifinance siap cadangkan piutang


Reporter: Mona Tobing | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kewajiban multifinance melakukan dana cadangan penyisihan piutang disambut sukarela oleh multifinance. Sekalipun dapat menggerus laba karena harus menyisihkan dananya untuk pencadangan. Namun, kewajiban ini bisa membuat kualitas pembiayaan multifinance bagus.

Suwandi, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengatakan, di tengah ekonomi yang lesu banyak masyarakat memilih untuk menahan diri membeli kendaraan baru. Dalam situasi saat ini, paling tepat multifinance melakukan collection atau penagihan agar tidak terjadi kenaikan non performing loan atau NPL.

Apalagi dengan kewajiban multifinance melakukan pencadangan piutang, Suwandi optimistis NPL akan kian membaik. "Memang akan mengerus laba tapi pembukuan multifinance akan bagus. Jika sekarang NPL berkisar 1,6% sampai 1,7% akan bisa lebih baik lagi dengan kewajiban pencadangan. Kami siap dan memang sudah banyak yang telah melakukan pencadangan," papar Suwandi belum lama ini.

Ia mencontohkan, sebagian multifinance telah menghapus kualitas piutang di atas 150 hari karena telah melakukan pencadangan. Itu sebabnya, kewajiban ini tidak akan sulit untuk teralisasi. Apalagi, setiap bulan multifinance wajib melaporkan besaran dana cadangannya dalam laporan keuangan yang disetor ke OJK.

Sebagaimana diketahui, pada 1 November 2015, multifinance wajib melakukan dana cadangan penyisihan piutang. Hal ini menyusul berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 29 tahun 2014 tentang penyelenggaran usaha perusahaan pembiayaan.

Lima kriteria besaran perhitungan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan. Pertama, nilainya 1% dari saldo piutang pembiayaan yang memiliki kualitas lancar setelah dikurangi agunan. Kedua, 5% dari saldo piutang pembiayaan yang memiliki kualitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi agunan. Ketiga, 15% dari saldo piutang pembiayaan yang memiliki kualitas kurang lancar setelah dikurangi agunan.

Keempat, 50% dari saldo piutang pembiayaan yang memiliki kualitas kurang lancar setelah dikurangi agunan. Kelima, 100% dari saldo piutang pembiayaan yang memiliki kualitas macet setelah dikurangi agunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×