Reporter: Mona Tobing | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Per 1 November 2015, multifinance wajib melakukan dana cadangan penyisihan piutang. Hal ini menyusul berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 29 tahun 2014 tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dalam pasal 32 yang berisi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan, tegas menyebutkan bahwa multifinance wajib menghitung cadangan penyisihan penghapuran piutang pembiayaan. Ada lima kriteria besaran perhitungan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan.
Pertama, nilainya 1% dari saldo piutang pembiayaan yang memiliki kualitas lancar setelah dikurangi agunan. Kedua, 5% dari saldo piutang pembiayaan yang memiliki kualitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi agunan. Ketiga, 15% dari saldo piutang pembiayaan yang memiliki kualitas kurang lancar setelah dikurangi agunan.
Keempat, 50% dari saldo piutang pembiayaan yang memiliki kualitas kurang lancar setelah dikurangi agunan. Kelima, 100% dari saldo piutang pembiayaan yang memiliki kualitas macet setelah dikurangi agunan.
Nantinya, multifinance wajib melaporkan besaran pencadangan penyisihan penghapusan piutang tersebut dalam laporan bulanan. Harapannya, lewat pencadangan piutang ini angka kredit macet atau non perfoaming loan (NPL) multifinance tetap terjaga di bawah 3%.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK optimistis pada bulan November mendatang multifinance mulai disiplin mencadangkan piutangnya.
Maka, akhir tahun akan terlihat perbaikan kualitas pembiayaan. "NPL saat ini industri 1,7% tidak ada lonjakan tinggi. Adanya aturan ini akan langsung berdampak pada penurunan NPL," terang Dumoly belum lama ini.
Sebagai informasi, yang masuk golongan kualitas piutang lancar adalah pembayaran angsuran di bawah 30 hari. Sementara dari 30 hari sampai 90 hari masuknya ke golongan dalam perhatian khusus.
Untuk keterlambatan angsuran antara 90 hari sampai 120 hari di golongan sebagai kurang lancar. Sementara antara 120 hari hingga 180 hari masuk ke golongan diragukan. Lebih dari 180 hari dikelompokkan sebagai kredit macet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News