kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Multifinance Siap-siap Lakukan Fit & Proper Test


Selasa, 09 September 2008 / 20:19 WIB


Reporter: Purwadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Departemen Keuangan berencana melakukan uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test bagi jajaran direksi dan komisaris perusahaan multifinance. Kabarnya, hal itu akan dilakukan pada pekan kedua Oktober mendatang.

Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Departemen Keuangan Freddy Rikson Saragih mengatakan ada tujuh perusahaan yang sudah mengajukan permintaan dan siap menjalani uji kelayakan. Dan, kemungkinan besar ada dua perusahaan baru yang juga bakal diuji. "Jadi, total perusahaan yang akan mengikuti fit and proper test ini berjumlah sembilan perusahaan," ungkapnya ke KONTAN Selasa (9/9).

Freddy mengatakan, dua perusahaan baru yang kemungkinan menjalani uji kelayakan ini adalah PT SG (Societe General) Consumer Finance dan PT Smart Multi Finance. Kedua perusahaan itu resmi berdiri sejak 8 Agustus 2008 lalu. "Jadi, mereka mau tak mau harus mengikuti ketentuan aturan baru ini," tandasnya.

Sayangnya, Freddy sendiri enggan memerinci lebih jauh tujuh perusahaan multifinance lama yang telah diproses pengajuan untuk fit and proper test tersebut. "Data rincinya masih diproses dan diteliti," imbuhnya singkat.

Yang jelas, katanya, beberapa perusahaan yang mengajukan uji kelayakan tersebut sudah diberikan informasi. "Kami sudah komunikasikan hal ini ke mereka," tambah Freddy.

Dari sembilan perusahaan itu, kata Freddy, ada yang mengajukan lebih dari satu nama komisaris yang akan diuji. Dus, kemungkinan pengujian akan dilakukan lebih dari sepuluh orang.

Beleid fit and proper test memang baru berlaku sejak 30 Juni 2008. Namun, aturan Ketua Bapepam-LK Nomor Per-03/BL/2008 tentang uji kelayakan perusahaan multifinance ini mengikat bagi perusahaan yang telah mengajukan nama calon pengurus tapi belum melakukan pengangkatan hingga aturan baru ini terbit.

Sekadar tambahan informasi, Bapepam-LK telah membentuk tim penguji dan tim penilai kelayakan manajemen multifinance. Berdasarkan aturan, tim penguji berjumlah sedikitnya tiga orang. Dua orang berasal dari Bapepam-LK dan satu orang lagi dari asosiasi perusahaan pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×