Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan tidak mengajukan restrukturisasi pendanaan meskipun banyak nasabah yang mengajukan restrukturisasi pembiayaan. Biasanya, perusahaan pembiayaan memperoleh pendanaan dari kredit perbankan baik dalam maupun luar negeri, penerbitan obligasi, maupun pinjaman luar negeri (offshore).
Direktur Utama PT BCA Finance Roni Haslim menyatakan tidak melakukan restrukturisasi sumber pendanaan. Meskipun BCA Finance mencatat pengajuan restrukturisasi sebanyak 112.000 nasabah dengan total pembiayaan senilai Rp 10,46 triliun hungga Juni 2020.
“Mayoritas pendanaan kami dengan skema joint financing dengan Bank Central Asia (BCA). Jadi kami tidak perlu untuk restruktur pinjaman dengan bank,” ujar Roni kepada Kontan.co.id pada Senin (27/7).
Baca Juga: Bussan Auto Finance (BAF) rilis obligasi berbunga 8,25% dan sukuk bunga mengambang
Senada, Direktur Keuangan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Armendra mengatakan, MTF tidak melakukan restrukturisasi pinjaman bank. Hingga Senin (6/7), MTF telah melakukan restrukturisasi pembiayaan senilai Rp 12,9 triliun akibat Covid-19.
“Terkait dengan restrukturisasi yang kami lakukan terhadap nasabah, kami yakini nasabah yang direstrukturisasi adalah benar dan layak,” kata Harjanto kepada Kontan.co.id.
Setali tiga uang, Finance Director & Corporate Secretary PT BFI Finance Indonesia Tbk Sudjono menyebut BFI tidak memiliki rencana mengajukan restrukturisasi untuk sumber pendanaan. Sebab, sumber pendanaan yang dimiliki oleh BFI Finance sudah memadai.
Sejak April hingga Juni 2020, BFI Finance telah menyetujui restrukturisasi pembiayaan sebesar Rp 4,1 triliun untuk 67.480 kontrak, atau setara 25% dari total nilai piutang pembiayaan perusahaan.
Direktur PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Hafid Hadeli menyatakan, pihaknya tidak mengajukan restrukturisasi terhadap sumber pendanaan. Ia menilai, Adira Finance masih bisa menggunakan dana yang tengah dikelola.
Asal tahu saja, hingga 7 Juli 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan nilai outstanding restrukturisasi multifinance mencapai Rp 141,45 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, nilai restrukturisasi tersebut berasal dari 3,88 juta kontrak restrukturisasi yang telah disetujui oleh 183 perusahaan pembiayaan.
“Di tengah pandemi Covid-19, sektor jasa keuangan saat ini masih dalam kondisi solid dan memiliki kapasitas yang memadai untuk mempercepat recovery yang tercermin dalam permodalan dan likuiditas yang masih memadai serta profil risiko terjaga,” kata Wimboh, Senin (13/7).
Data OJK mencatatkan pendanaan yang diterima oleh perusahaan pembiayaan hingga Mei 2020 tercatat senilai Rp 281,93 triliun. Nilai itu turun 2,76% year on year (yoy) dari posisi Mei 2019 senilai Rp 289,94 triliun.
Adapun surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp 60,07 triliun. Nilai itu turun 8.96% yoy dari Mei 2019 senilai Rp 65,98 triliun.
Baca Juga: BFI Finance Indonesia (BFIN) bagi dividen Rp 180 miliar, simak jadwalnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News