kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Naik Tipis, OJK Catat Premi Reasuransi Capai Rp 20,91 Triliun per Kuartal III-2025


Minggu, 30 November 2025 / 18:22 WIB
Naik Tipis, OJK Catat Premi Reasuransi Capai Rp 20,91 Triliun per Kuartal III-2025
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi industri reasuransi meningkat tipis per kuartal III-2025. ?


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi industri reasuransi meningkat tipis per kuartal III-2025. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pendapatan premi perusahaan reasuransi tercatat sebesar Rp 20,91 triliun per kuartal III-2025.

"Nilainya meningkat Rp 0,43 triliun atau 2,09% secara Year on Year (YoY)," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (27/11).

Baca Juga: OJK Kaji Restrukturisasi Kredit Korban Banjir Sumatera 2025

Ogi menambahkan total beban klaim perusahaan reasuransi tercatat sebesar Rp 10,27 triliun per kuartal III-2025. Nilainya meningkat sebesar 5,81% secara YoY.

Untuk mendorong kinerja reasuransi, OJK sempat menyampaikan kepada perusahaan asuransi dalam negeri agar tak menggunakan reasuransi dalam negeri sebagai tempat membuang risiko yang tidak profit. 

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan keduanya merupakan pihak yang saling berkaitan dalam satu ekosistem perasuransian.

Dengan demikian, dia juga mendorong agar perusahaan asuransi dalam negeri bisa memandang reasuransi dalam negeri sebagai enabler atau pihak utama dalam mendukung operasional.

"Kami terus dorong pelaku industri di asuransi itu memang menggunakan reasuransi bukan sebagai tempat buangan risiko-risiko yang tidak profit, kemudian ditahan yang bagus-bagus. Namun, menggunakan sebagai enabler untuk kapasitas yang lebih besar. Jadi, kami akan mendorong supaya share tersebut proper risk," ungkapnya saat menghadiri acara di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (30/9).

Iwan berharap hal itu bisa dipahami oleh para perusahaan asuransi dan reasuransi. Dengan demikian, dua pihak itu akan sangat berkontribusi terhadap ekosistem perasuransian dan bisa meningkatkan kapasitas menjadi lebih besar. 

Baca Juga: OJK: Perlambatan Ekonomi Hantam Premi Asuransi Jiwa & Umum

Selanjutnya: Inflasi November 2025 Diprediksi Melandai ke 2,75% YoY, Ini Faktor Pendorongnya

Menarik Dibaca: Hasil Syed Modi India International 2025, Indonesia Bawa Pulang Juara Ganda Campuran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×