kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Nasabah asal Belanda ini menaruh dana repatriasi sebesar Rp 5 miliar di Jiwasraya


Kamis, 06 Februari 2020 / 16:23 WIB
Nasabah asal Belanda ini menaruh dana repatriasi sebesar Rp 5 miliar di Jiwasraya
ILUSTRASI. Tampilan gedung kantor pusat Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Selasa (15/1).


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang warga negara Belanda, Johnny Mahtani, mengaku menaruh dana repatriasi sebesar Rp 5 miliar di produk asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Menurutnya, uang yang diinvestasikan tersebut tidak bisa dicairkan sejak 2018 lalu.

"Produknya saving plan, bancassurance. Dana tersebut merupakan dana repatriasi dari program amnesti pajak,"kata Johnny di Jakarta Kamis (6/2).

Baca Juga: Setelah datangi Kemenkeu, nasabah Jiwasraya temui OJK

Adapun uang yang disimpan di Jiwasraya mayoritas merupakan dana repatriasi. Johnny berharap, segera mendapatkan dana yang diinvestasikan termasuk dengan bunga yang dijanjikan oleh pihak Jiwasraya.

"Saya sudah bekerja selama 20 tahun di Indonesia, dan berkewajiban menyimpan dana yang ada di luar negeri untuk kembali ke Tanah Air,"jelasnya.

Dalam pengakuannya, dana luar negeri merupakan dana keluarga dari ayahnya. Bila ada atas nama dirinya, ia harus lapor. 

"Dana harus berada di sana minimal tiga tahun. Mereka offer produk sesuai ketentuan BI, kita tidak bisa pilih produk. Misalnya, dia offer ini bisa, ini tidak bisa, ini boleh dan ini tidak boleh. Jadi kita harus ikut produk ini. Salah satu produk mereka rekomendasikan sekali JS Saving Plan. Jiwasraya karena yang punya adalah pemerintah, jadi dia berani tawar produk ini," katanya.

Baca Juga: Pemegang polis Jiwasraya datangi Kemenkeu untuk menuntut pengembalian uang

Pada Kamis (6/2), Johnny mendatangi Kantor Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggugat uangnya kembali. Johnny tidak sendiri, ia bersama 50 orang Pemegang polis JS Saving Plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×