Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang warga negara Belanda, Johnny Mahtani, mengaku menaruh dana repatriasi sebesar Rp 5 miliar di produk asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurutnya, uang yang diinvestasikan tersebut tidak bisa dicairkan sejak 2018 lalu.
"Produknya saving plan, bancassurance. Dana tersebut merupakan dana repatriasi dari program amnesti pajak,"kata Johnny di Jakarta Kamis (6/2).
Baca Juga: Setelah datangi Kemenkeu, nasabah Jiwasraya temui OJK
Adapun uang yang disimpan di Jiwasraya mayoritas merupakan dana repatriasi. Johnny berharap, segera mendapatkan dana yang diinvestasikan termasuk dengan bunga yang dijanjikan oleh pihak Jiwasraya.
"Saya sudah bekerja selama 20 tahun di Indonesia, dan berkewajiban menyimpan dana yang ada di luar negeri untuk kembali ke Tanah Air,"jelasnya.
Dalam pengakuannya, dana luar negeri merupakan dana keluarga dari ayahnya. Bila ada atas nama dirinya, ia harus lapor.
"Dana harus berada di sana minimal tiga tahun. Mereka offer produk sesuai ketentuan BI, kita tidak bisa pilih produk. Misalnya, dia offer ini bisa, ini tidak bisa, ini boleh dan ini tidak boleh. Jadi kita harus ikut produk ini. Salah satu produk mereka rekomendasikan sekali JS Saving Plan. Jiwasraya karena yang punya adalah pemerintah, jadi dia berani tawar produk ini," katanya.
Baca Juga: Pemegang polis Jiwasraya datangi Kemenkeu untuk menuntut pengembalian uang
Pada Kamis (6/2), Johnny mendatangi Kantor Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggugat uangnya kembali. Johnny tidak sendiri, ia bersama 50 orang Pemegang polis JS Saving Plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News