kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Nasabah bank siap-siap bayar meterai lebih mahal


Selasa, 27 Januari 2015 / 19:32 WIB
Nasabah bank siap-siap bayar meterai lebih mahal
ILUSTRASI. Film Kalian Pantas Mati dan beberapa judul film horor lainnya yang memiliki latar cerita atau setting di sekolah angker.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi revisi 12 aturan pajak. Akhir pekan ini, beberapa aturan itu akan keluar. Di antaranya, pemerintah akan menaikkan tarif bea meterai lewat revisi UU No 13/1985 tentang Bea Meterai yang masuk dalam Badan Legislasi Nasional tahun ini.

Selain tarif, perluasan dokumen yang dikenakan bea meterai pun bertambah. Sumber KONTAN menyebut, kenaikan tarif meterai bisa tiga kali nilai saat ini Rp 6.000. Ini artinya, bea meterai akan menjadi Rp 18.000. Targetnya, dari peningkatan tarif bea meterai ini, pajak bisa meraup Rp 20 triliun.

Dalam revisi aturan tersebut, pemerintah juga akan melimpahkan wewenang perubahan tarif bea meterai ke Kementerian Keuangan.

Perbankan sebagai salah satu institusi pengguna meterai, tentu terkena imbasnya. Kenaikan tarif meterai biasanya dibebankan kepada nasabah. Contohnya, dalam pembuatan bilyet deposito. Selama ini, nasabah sebagai deposan diharuskan membayar meterai seharga Rp 6.000 dalam setiap satu lembar pembuatan bilyet deposito.

Ini baru satu lembar dokumen. Jika nasabah sedang menandatangani perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) yang jumlah dokumennya lebih banyak lagi, tentu memerlukan jumlah meterai yang lebih banyak. Dus, nasabah harus membayar biaya meterai yang lebih besar pula.

Direktur Keuangan PT Bank Mandiri Tbk, Pahala N. Mansyuri, mengakui beban biaya meterai pada transaksi perbankan pada umumnya memang dibebankan kepada nasabah. "Biasanya biaya meterai memang dibebankan kepada nasabah. Tapi untuk persentase total cost tidak akan terlalu signifikan," ucap Pahala di Jakarta, Selasa (27/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×