kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.211   70,15   0,98%
  • KOMPAS100 1.108   13,11   1,20%
  • LQ45 880   13,40   1,55%
  • ISSI 221   1,38   0,63%
  • IDX30 450   7,23   1,63%
  • IDXHIDIV20 541   6,43   1,20%
  • IDX80 127   1,62   1,29%
  • IDXV30 135   0,66   0,50%
  • IDXQ30 149   1,87   1,27%

Nasabah gadai emas merasa ditelantarkan


Jumat, 06 Juni 2014 / 22:30 WIB
ILUSTRASI. Manfaat timun untuk kesehatan.


Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Yuwono Triatmodjo

JAKARTA. Penanganan kasus gadai emas yang melibatkan PT Bank Mega Syariah memang terus bergulir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan peringatan keras kepada manajemen bank syariah di bawah kendali CT Corp tersebut untuk menyelesaikan kasus gadai emas ini sampai akhir 2014.

Namun, nasabah merasa penanganan kasus ini jalan ditempat. Seorang nasabah Bank Mega Syariah berinisial Y, yang terjerumus dalam kasus ini membeberkan, pihak kepolisian terkesan kurang sigap menangani kasus tersebut, pun begitu OJK.

Ia mengaku telah bertemu dengan dua orang staf dari Direktur Pengawasan OJK pusat pada 21 Mei lalu. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam di  Kantor OJK Semarang tersebut, lanjut Y, pihak OJK meminta keterangan dirinya terkait kasus gadai emas di Bank Mega Syariah.

Kata Y, setelah mendapat pemaparan kasus Mega Syariah dari dirinya, kedua staf OJK tersebut menyatakan memang telah terjadi indikasi pelanggaran oleh Bank Mega Syariah.

Sayangnya, lanjut Y, pihak OJK kala itu mengatakan tidak bisa menyelesaikan masalah kasus gadai emas tersebut dengan alasan jumlah kerugian yang dideritanya bernilai lebih dari Rp 500 juta. "OJK hanya bisa menangani kasus yang jumlah kerugiannya dibawah Rp 500 juta. Yang kerugiannya besar, dianggap bisa menyelesaikan sendiri," ujar Y kepada KONTAN, Jumat (6/6).

Penjelasan tersebut, ungkap Y, sama seperti penjelasan yang telah ia peroleh dari Kepala OJK Regional IV, Semarang.

Nasabah Bank Mega Syariah itu kemudian disarankan untuk melaporkan kasus ini kepada  pihak yang berwajib, yakni Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Tengah.

Y sendiri merasa apa yang telah dijelaskan pihak OJK kepada dirinya tidak semuanya tepat. OJK adalah lembaga yang diberi kewenangan besar oleh negara. "Sama seperti orang diberi meriam, tapi hanya untuk menembak barang yang kecil," sesal Y.

Kepada KONTAN, Y bilang, akan mengajukan mediasi penal atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan atas kasus ini. "Senin (9/6), saya mau mengajukan mediasi penal ke Krimsus Polda Jateng dalam kasus pidana yang sudah saya laporkan," katanya.

Y mengaku termakan bujuk rayuan karyawan Bank Mega Syariah untuk membeli produk investasi emas dari PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) dan PT Gold Bullion Indonesia (BGI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×