kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasabah layangkan surat somasi ke komisaris AJB Bumiputera 1912


Minggu, 16 Februari 2020 / 16:10 WIB
Nasabah layangkan surat somasi ke komisaris AJB Bumiputera 1912
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah Asuransi Jiwa Bumiputra Jakarta, Jumat (11/1). Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memperkirakan premi asuransi jiwa tahun 2019 naik 13% yoy menjadi Rp 239,87 triliun serta hasil investasi diperkirakn naik 13% dan cadangan tek


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Pemegang Polis Bumiputera atau Pempol Bumi melayangkan surat somasi kepada Komisaris Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 pada Sabtu (8/2) dan mendesak segera dibentuk panitia pemilihan Rapat Umum Anggota (RUA).

Ketua Pempol Bumi Jaka Irwanta menjelaskan, somasi tersebut dilakukan demi menaati Peraturan Pemerintah (PP) No. 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi berbentuk Usaha Bersama.

Baca Juga: Dari hotel hingga asuransi umum, inilah sejumlah anak usaha AJB Bumiputera 1912

Pasal 32 menyebutkan, pemilihan peserta RUA dilakukan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh Dewan Komisaris.

“Kami telah melakukan somasi kepada Komisaris AJB Bumiputera 1912 untuk segera membentuk panitia pemilihan RUA sesuai pasal 32,” kata Jaka, kepada Kontan.co.id, Jumat (14/2).

Pada pasal yang sama menjelaskan panitia pemilihan dibentuk enam bulan sebelum berakhirnya kepengurusan RUA. Pasal 37 mempertegas, bahwa status peserta RUA berakhir apabila masa tugas mereka telah selesai.

Meski masa tugas telah berakhir, tapi anggota RUA periode 2015-2019 masih bekerja seperti biasa. Jaka mencontohkan, anggota RUA dari daerah pemilihan Sumatera Utara terdapat satu orang, DKI Jakarta terdapat empat orang, Jawa Barat ada lima orang, Jawa Tengah terdapat enam orang. Sementara Jawa Timur dan Madura sebanyak tujuh orang serta Sulawesi terdapat 10 orang.

Baca Juga: Tunggu restu OJK, AJB Bumiputera 1912 siap luncurkan produk baru

Lebih anehnya lagi, anggota RUA dari partai politik dan kepala daerah masih menjabat. Padahal, pada pasal 31 c telah melarang keanggotaan RUA yang berasal dari dunia politik baik itu menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif dan wakil kepala daerah.




TERBARU

[X]
×