Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
Namun terdapat tiga anggota RUA dari partai politik dan anggota legislatif yang masih menerima gaji dan melakukan sidang pada Selasa (11/2) serta hadir dalam peringatan HUT Bumiputera.
Mereka adalah Habel anggota RUA dari Papua yang menjabat sebagai Ketua DPW Partai Perindo dan Bupati Jaya Pura, Ketua Golkar Riau sekaligus Ketua DPRD Riau Septini dan Nurhasanah anggota DPRD Lampung
Menurut Jaka, mereka juga akan melakukan pengujian yudisial atau Judicial Review untuk PP No.87/2019 dan telah disetujui oleh direksi dengan biaya awal dari perusahaan sebesar Rp 400 juta.
“Kami sangat menyesalkan bahwa pada situasi Bumiputera sedang krisis seperti ini justru (dana perusahaan) digunakan oleh mantan anggota RUA untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum,” sesalnya.
Baca Juga: Catat! OJK Perketat Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB)
Untuk itu, pihaknya meminta Serikat Pekerja (SP) Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (NIBA) AJB Bumiputera 1912 berani mengusir anggota RUA tersebut karena tidak memenuhi kualifikasi keanggotaan.
Direktur Utama Bumiputera Dirman Pardosi enggan berkomentar terkait surat somasi tersebut karena itu ranah anggota RUA. Pihaknya hanya mengakui RUA sebagai representasi pemegang polis sesuai anggaran dasar.
“Di anggaran dasar tidak ada istilah perhimpunan pemegang polis sehingga saya tidak perlu menanggapi apapun produk dari mereka,” jelasnya.
Untuk keanggotaan RUA yang terafiliasi partai politik, Dirman menyatakan akan menggantinya secara bertahap. Diperkirakan keanggotaan RUA akan bersih dari politik yakni setahun setelah PP No. 87/2019 terbit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News