kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.805   35,00   0,21%
  • IDX 8.644   106,34   1,25%
  • KOMPAS100 1.196   14,99   1,27%
  • LQ45 852   6,61   0,78%
  • ISSI 309   4,03   1,32%
  • IDX30 439   3,37   0,77%
  • IDXHIDIV20 514   3,08   0,60%
  • IDX80 133   1,39   1,06%
  • IDXV30 139   1,20   0,87%
  • IDXQ30 141   0,87   0,62%

Nasabah leasing harus pahami perjanjian kontrak


Kamis, 04 Januari 2018 / 23:00 WIB
Nasabah leasing harus pahami perjanjian kontrak


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah dari industri pembiayaan diminta untuk lebih memahami isi perjanjian sebelum melakukan kesepakatan kontrak pembiayaan dengan perusahaan pembiayaan. Pasalnya hal ini bisa berujung konflik.

“Pemahaman isi kontrak ini penting agar debitur mendapatkan informasi yang jelas mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan, jangan sampai ada konflik atau kesalahpahaman yang bisa merugikan masyarakat di kemudian hari,” kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1).

Setelah menandatangani perjanjian kontrak pembiayaan ini, dia bilang, debitur diminta memenuhi kewajiban pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai besaran dan tanggal yang telah disepakati dengan perusahaan pembiayaan.

Kemudian jika terjadi eksekusi benda jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan, ada sejumlah hal yang meski dipastikan oleh nasabah. Di antaranya proses eksekusi benda jaminan fidusia telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian pembiayaan, termasuk mengenai tahapan pemberian surat peringatan kepada debitur/konsumen.

Lalu petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia merupakan pegawai leasing atau pegawai alih daya yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia. Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia juga harus membawa sertifikat jaminan fidusia.

Terakhir, proses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fidusia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai jaminan fidusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×