kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Nasabah mendesak Koperasi Simpan Pinjam Pracico segera bayarkan uangnya


Rabu, 20 Mei 2020 / 07:09 WIB
Nasabah mendesak Koperasi Simpan Pinjam Pracico segera bayarkan uangnya
ILUSTRASI. Multi Inti Sarana Dirikan Koperasi Simpan Pinjam -?Multi Inti Sarana (MIS) dirikan koperasi simpan pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera. Koperasi ini merupakan anak perusahaan MIS Group.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

“Kami sampaikan untuk menjaga persahabatan yang sudah terjalin selama saudara menjadi anggota koperasi, di mana selama ini semua anggota sudah menikmati fasilitas yang kami berikan dan selalu berusaha sekuat tenaga untuk memberikan pelayanan yang baik kepada Saudara,” lanjut surat itu.

Celakanya, uang pasangan suami istri ini nyangkut miliaran rupiah di koperasi. Pada polis pertama, pembayaran jatuh tempo suaminya Rp 500 juta per April 2020 belum dibayar. Itu belum termasuk pembayaran bunga simpanan lainnya sebesar Rp 1,2 miliar yang jatuh tempo November 2020.

Nahasanya lagi, polisnya sendiri juga belum dibayarkan mulai periode Februari, Maret dan April 2020. Tak terima, ia bersama nasabah lain mengajukan somasi pertama dan akhirnya dibayarkan dengan mencicil untuk periode Februari. Namun selang bulan berikutnya, pembayaran kembali macet dan diajukan somasi kedua.

Baca Juga: Lewat Inovasi Berbasis Digital, MIS Group Perkuat Eksistensi Bisnis

“Karena sudah tiga bulan menunggu. Akhirnya, saya gabung bersama nasabah lain menggunakan lawyer untuk somasi atas nama suami saya,” terangnya.

Kejanggalan pun muncul. Koperasi hanya mau bayar bunga tanpa uang jatuh tempo suaminya setelah menyepakati mediasi. Bahkan koperasi tidak memberikan jaminan kapan uangnya bisa kembali. Anehnya, kata dia, koperasi justru memberikan jaminan properti ke nasabah lain walaupun nilai jual obyek pajak (NJOP) tidak sesuai.

Ia kecewa karena koperasi berlaku tidak adil. Maka itu, ia meminta koperasi segera membayarkan bunga dan simpanan anggota. Serta meminta Teddy, selaku ketua koperasi bertanggung jawab memenuhi hak nasabah secepatnya dan jangan menahan uang mereka.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×