Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
“Kami sampaikan untuk menjaga persahabatan yang sudah terjalin selama saudara menjadi anggota koperasi, di mana selama ini semua anggota sudah menikmati fasilitas yang kami berikan dan selalu berusaha sekuat tenaga untuk memberikan pelayanan yang baik kepada Saudara,” lanjut surat itu.
Celakanya, uang pasangan suami istri ini nyangkut miliaran rupiah di koperasi. Pada polis pertama, pembayaran jatuh tempo suaminya Rp 500 juta per April 2020 belum dibayar. Itu belum termasuk pembayaran bunga simpanan lainnya sebesar Rp 1,2 miliar yang jatuh tempo November 2020.
Nahasanya lagi, polisnya sendiri juga belum dibayarkan mulai periode Februari, Maret dan April 2020. Tak terima, ia bersama nasabah lain mengajukan somasi pertama dan akhirnya dibayarkan dengan mencicil untuk periode Februari. Namun selang bulan berikutnya, pembayaran kembali macet dan diajukan somasi kedua.
Baca Juga: Lewat Inovasi Berbasis Digital, MIS Group Perkuat Eksistensi Bisnis
“Karena sudah tiga bulan menunggu. Akhirnya, saya gabung bersama nasabah lain menggunakan lawyer untuk somasi atas nama suami saya,” terangnya.
Kejanggalan pun muncul. Koperasi hanya mau bayar bunga tanpa uang jatuh tempo suaminya setelah menyepakati mediasi. Bahkan koperasi tidak memberikan jaminan kapan uangnya bisa kembali. Anehnya, kata dia, koperasi justru memberikan jaminan properti ke nasabah lain walaupun nilai jual obyek pajak (NJOP) tidak sesuai.
Ia kecewa karena koperasi berlaku tidak adil. Maka itu, ia meminta koperasi segera membayarkan bunga dan simpanan anggota. Serta meminta Teddy, selaku ketua koperasi bertanggung jawab memenuhi hak nasabah secepatnya dan jangan menahan uang mereka.