Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera didesak segera membayarkan kewajibannya kepada nasabah. Sebab, koperasi yang terafilisasi grup Multi Inti Sarana (MIS) Group diduga belum membayarkan kewajibannya sejak Februari 2020.
Seorang nasabah yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menginvestasikan total dana sebesar Rp 2,4 miliar ke koperasi sejak 2019. Dana tersebut diinvestasikan atas nama dia beserta suaminya. Namun uangnya sudah tidak bisa dicairkan sejak Februari tanpa alasan jelas dari koperasi.
“Jadi, kami sebagai nasabah tidak tahu kenapa dana tidak bisa cair atau ditahan. Koperasi hanya bilang uang tidak bisa dibayarkan karena corona tapi sejak Februari sudah gagal bayar dan itu belum terjadi corona,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (19/5).
Baca Juga: Kena corona, pembayaran uang nasabah Koperasi Pracico macet
Beberapa kali didesak untuk dimintai tanggung jawab, pihak koperasi hanya mengirimkan surat keterangan penundaan pembayaran tanpa memberikan kepastian kapan akan dibayar.
Surat yang ditandatangani Ketua KSP Pracico Teddy Agustiansjah pada (30/4), hanya mengungkapkan bahwa koperasi berjanji menjamin dana dan memenuhi kewajiban ke anggota.
“Kami menjamin dana anggota dengan data – data di atas hingga periode jatuh tempo yang tertera pada sertifikat akan kami penuhi kewajibannya selaku KPS Pracico Inti Sejahtera,” bunyi surat tersebut.
“Kami sampaikan untuk menjaga persahabatan yang sudah terjalin selama saudara menjadi anggota koperasi, di mana selama ini semua anggota sudah menikmati fasilitas yang kami berikan dan selalu berusaha sekuat tenaga untuk memberikan pelayanan yang baik kepada Saudara,” lanjut surat itu.
Celakanya, uang pasangan suami istri ini nyangkut miliaran rupiah di koperasi. Pada polis pertama, pembayaran jatuh tempo suaminya Rp 500 juta per April 2020 belum dibayar. Itu belum termasuk pembayaran bunga simpanan lainnya sebesar Rp 1,2 miliar yang jatuh tempo November 2020.
Nahasanya lagi, polisnya sendiri juga belum dibayarkan mulai periode Februari, Maret dan April 2020. Tak terima, ia bersama nasabah lain mengajukan somasi pertama dan akhirnya dibayarkan dengan mencicil untuk periode Februari. Namun selang bulan berikutnya, pembayaran kembali macet dan diajukan somasi kedua.
Baca Juga: Lewat Inovasi Berbasis Digital, MIS Group Perkuat Eksistensi Bisnis
“Karena sudah tiga bulan menunggu. Akhirnya, saya gabung bersama nasabah lain menggunakan lawyer untuk somasi atas nama suami saya,” terangnya.
Kejanggalan pun muncul. Koperasi hanya mau bayar bunga tanpa uang jatuh tempo suaminya setelah menyepakati mediasi. Bahkan koperasi tidak memberikan jaminan kapan uangnya bisa kembali. Anehnya, kata dia, koperasi justru memberikan jaminan properti ke nasabah lain walaupun nilai jual obyek pajak (NJOP) tidak sesuai.
Ia kecewa karena koperasi berlaku tidak adil. Maka itu, ia meminta koperasi segera membayarkan bunga dan simpanan anggota. Serta meminta Teddy, selaku ketua koperasi bertanggung jawab memenuhi hak nasabah secepatnya dan jangan menahan uang mereka.
Ketika dimintai konfirmasi, KSP Pracico beralasan tengah mengalami kesulitan likuditas akibat penyebaran corona (Covid-19). Kondisi tersebut mendorong perekonomian melambat sehingga kepercayaan masyarakat lembaga keuangan menurun dan akhirnya mereka menarik dana simpanannya.
Baca Juga: Tak penuhi aturan, OJK bekukan izin usaha Pracico Multi Finance
“Hal tersebut tampaknya menimbulkan berdampak di beberapa koperasi simpan pinjam. Jadi, kami juga terkena imbas dari merebaknya Covid-19,” ungkap Head of Corporate & Marketing Communication Multi Inti Sarana Group Ita Luthfia.
Sayangnya ia tidak mengungkapkan bagaimana cara koperasi memenuhi tanggung jawab kepada nasabah serta kapan kewajiban segera direalisasikan.
Ita mengklaim bahwa koperasi tetap menjaga kepercayaan serta telah menunaikan kewajiban pembayaran hasil atau bunga simpanan kepada anggota.
“Bahkan untuk bulan Mei ini, sedang berjalan proses pembayarannya secara normal. Insya Allah, manajemen KSP Pracico terus berupaya menjaga hak para anggota,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News