Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Hari ini, nasabah yang bersengketa dengan produk gadai emas BRI Syariah (BRIS), Butet Kertaredjasa mendatangi kantor Bank Indonesia (BI). Butet tak datang sendiri, melainkan bersama delapan nasabah lainnya yang memiliki kasus serupa.
Lalu apa tanggapan BRIS? “Semoga BI dapat memfasilitasi BRIS dan nasabah dengan baik,” jawab Lukita Prakarsa, Sekretaris Perusahaan BRI Syariah kepada KONTAN melalui pesan singkat, Kamis (3/10).
Di BI, Butet akan diterima oleh Direktorat Perbankan Syariah pukul 14:00 hari ini. Jumat bulan lalu, tepatnya 21 September Butet secara resmi mengajukan surat pengaduan ke BI. Dalam suratnya, nasabah menjelaskan kronologi masalah yang mereka hadapi.
Kilas balik, Butet menjadi nasabah gadai BRI Syariah, Agustus 2011. Emas yang digadaikan 4,89 kg. Untuk memiliki emas itu, ia keluar modal 10% dari harga emas. Sisanya dibiayai bank.
Kontrak berjangka waktu empat bulan dan jatuh tempo Desember 2011. Tapi, kata marketing BRIS, seperti yang diklaim Butet, kontrak bisa diperpanjang berkali-kali.
Masalah muncul di tengah jalan yaitu BI mengeluarkan aturan. Intinya, kontrak gadai tak sejalan dengan regulasi. Karena itu, bank meminta nasabah menebus emas. Nasabah menolak. Karena gagal capai titik temu, bank akhirnya menjual paksa emas.
Sebelumnya, BI memutuskan bahwa BRIS melanggar unsur kehati-hatian dalam menjual produk gadai emasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News