Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal kian meresahkan masyarakat. Terkait hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan, para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," kata dia dalam konfrensi pers secara virtual terkait pinjol ilegal, Selasa (19/10/2021).
Paling penting lagi, kata Mahfud, para pemohon dana yang telah menggunakan pinjol ilegal diimbau untuk tidak membayar meski adanya penagihan. Hal tersebut karena pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Banyak pinjol ilegal digerebek polisi, ini instruksi Menteri Mahfud MD untuk debitur
Bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat.
Mahfud memastikan, para pihak Kepolisian akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.
"Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," serunya.
Baca Juga: Izin fintech baru akan dihentikan sementara
Mahfud kembali mengingatkan, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.
"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Satgas Waspada Investasi OJK, Bank Indonesia, serta Kepolisian telah memblokir sebanyak 3.516 situs maupun aplikasi pinjol ilegal, sejak tahun 2018 hingga kini.
Sedangkan perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK baru mencapai 106 perusahaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Cicilan Lagi meski Ditagih"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Bambang P. Jatmiko
Selanjutnya: Kamu diancam pinjol? Begini cara melaporkannya, jangan panik ya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News