Reporter: Anggar Septiadi, Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah meletakkan ujung tombak penyelamatan bank di tangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020, LPS dapat melakukan penempatan dana di bank untuk mengantisipasi kegagalan pada bank di tengah pandemi ini.
Kini, LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) mengkaji kriteria bank yang akan menerima penempatan dana itu. Ketentuan kriteria bank penerima dana ini akan terbit pekan depan, melalui peraturan LPS turunan dari PP 33/2020.
Ada beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan. Antara lain, kondisi keuangan bank, kemampuan bank dalam mengembalikan dana, serta jenis dan jumlah aset bank yang dijaminkan.
Sejatinya, dalam melakukan medical check up kesehatan bank, regulator mengacu pada rasio modal, likuiditas, kredit bermasalah, profit, dan tingkat kesehatan. “Ini dapat menjadi trigger untuk penempatan dana di bank,” kata Ketua Komisioner LPS Halim Alamsyah.
Penempatan dana LPS bertujuan menyelamatkan bank bermasalah, asal statusnya sudah masuk bank dalam pengawasan khusus (BDPK). “LPS melakukan early involvement bagi bank-bank yang bermasalah, terutama dari sisi keuangan, yang dapat menyebabkan kegagalan bank,” jelasnya.
Lantas, gara-gara dampak pandemi berkepanjangan belakangan ini, bank apa yang bakal memperoleh penempatan dana LPS? Halim enggan membuka informasi yang dianggap sensitif itu. Yang pasti, sesuai pasal 11 PP, bank dalam pengawasan khusus alias BPDK-lah yang dapat penempatan dana.
Setali tiga uang, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo bilang, pihaknya tidak bisa menyebutkan bank mana yang dalam pengawasan khusus. Toh, bank yang akan mendapatkan penempatan dana ini juga harus memenuhi syarat, misalnya bank kesulitan likuiditas dan pemegang saham pengendali tidak dapat membantu. “Pemegang saham yang sudah angkat tangan,” ucapnya.