Reporter: Anggar Septiadi, Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan
Terancam tutup
Memang, bank yang sedang kehausan likuiditas sangat menanti penempatan dana ini. Dalam keterangan tertulisnya, Gubernur Wahidin Halim menyebut penempatan dana LPS bisa menjadi alternatif penyehatan Bank Banten yang mengalami krisis likuiditas.
Wahidin mengatakan, Bank Banten kini masuk bank dalam pengawasan khusus. Jika tidak dapat menyelesaikan masalah keuangan maka bank berkode saham BEKS ini terancam tutup. “Masalah utama yang dihadapi Bank Banten adalah krisis likuiditas,” kata Wahidin.
Untuk itu, LPS dan OJK akan terus berkoodinasi untuk memeriksa kesehatan bank. Memang, LPS tidak punya kewenangan langsung mengawasi bank, tetapi lembaga ini punya andil untuk memperhatikan kesehatan bank melalui pemeriksaan aset perbankan, seperti kualitas likuiditas bank.
Tak seperti OJK yang mengawasi bank secara rinci, Halim menyebut, LPS misalnya memantau pengelolaan arus kas di perbankan untuk mengetahui seberapa besar masalah keuangan yang dihadapi bank yang bersangkutan, serta bagaimana kekuatan likuiditas mereka.
Anto menuturkan, OJK dan LPS sudah bekerjasama dan berkoordinasi dalam melakukan pengawasan di perbankan, baik pada penanganan bank sistemik, penyelesaian bank selain bank sistemik, pendirian dan pengakhiran bank perantara, dan penanganan bank dengan status tbk.
Saat ini atau sebelumnya, Anto bilang, LPS sudah dapat melakukan due diligence termasuk pada bank selain bank sistemik yang berstatus dalam pengawasan insentif, serta penyampaian informasi antara OJK dan LPS terkait bank selain bank sistemik dalam pengawasan insentif atau khusus.
Hanya, untuk menetapkan bank mana yang bisa menerima penempatan dana, mereka perlu melakukan analisis kelayakan. Di sini, OJK akan menyampaikan bank yang perlu mendapatkan penempatan dana dari LPS.
Selanjutnya, LPS melakukan analisa berdasarkan permohonan dana dari OJK dan data terkait yang didapat dari Bank Indonesia. Lalu, sesuai UU LPS, lembaga ini juga akan melaporkan kerja mereka kepada Presiden dan DPR.
Tak urung penempatan dana LPS di bank jadi sorotan. Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani mengatakan, rencana penempatan dana LPS riskan.
Pertama, dasar penempatan dana melalui PP, yang berada di bawah UU. Sementara kewenangan LPS dalam UU adalah menangani bank jika telah ditetapkan gagal. Menurutnya, lebih tepat jika lebih dahulu, dibuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu yang lebih tinggi dibandingkan dengan PP.
Kedua, Aviliani juga mempertanyakan sumber dana yang berasal dari kocek LPS. Alhasil, jika bank yang menerima penempatan dana dari LPS ini akhirnya jadi bank gagal, maka nantinya akan dihitung sebagai kerugian negara.
Namun, hal itu juga sudah diantisipasi. Untuk menempatkan dana, LPS meminta jaminan dan syarat dari bank maupun pemegang saham pengendali bank tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News